Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap
Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap
Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.
Faktur Pajak dikatakan lengkap apabila dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a.
|
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
|
b.
|
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
|
c.
|
jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
|
d.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut;
|
e.
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
|
f.
|
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak; dan
|
g.
|
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.
|
Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.
Apabila Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak tidak lengkap, maka akan mengakibatkan :
- Bagi Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP).
- Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM).
- Pengertian Faktur Pajak
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang PPN
- Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 1, Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013 Tentang Perubahan Atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak