Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Impor
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Impor 411222 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411222-100
|
Setoran
Masa PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
|
411222-199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
|
411222-300
|
STP
PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM
Impor.
|
411222-310
|
SKPKB
PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM
Impor.
|
411222-320
|
SKPKBT
PPnBM Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM
Impor.
|
411222-390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
411222-500
|
PPnBM
Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
411222-501
|
PPnBM
Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411222-510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411222-511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411222-900
|
Pemungut PPnBM Impor non-Bendaharawan
|
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut
selain Bendaharawan
|
411222-910
|
Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan
APBN
|
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut
Bendaharawan APBN
|
411222-920
|
Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan
APBD
|
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut
Bendaharawan APBD
|
411222-930
|
Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan
Dana Desa
|
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut
Bendaharawan Dana Desa
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran
Pajak PPnBM Impor 411222 :
- PT.Anugerah Mobilindo Abadi akan menyetor Pajak PPnBM atas impor mobil untuk Masa Maret sebesar Rp.123.560.000,00.
- Untuk membayar Pajak PPnBM Impor tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411222-100.
Artikel Yang Terkait :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak