Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Impor

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Impor 411222 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran
 Keterangan
411222-100
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
411222-106
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
411222-199
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
411222-300
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
411222-310
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
411222-320
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
411222-390
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
411222-500
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411222-501
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411222-510
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411222-511
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411222-900
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
411222-910
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
411222-920
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
411222-930
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Impor 411222 :

- PT.Anugerah Mobilindo Abadi akan menyetor Pajak PPnBM atas impor mobil untuk Masa Maret 2023 sebesar Rp.123.560.000.

- Untuk membayar Pajak PPnBM Impor Masa Pajak Maret 2023 tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411222-100.


Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak PPnBM Impor yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk  PPnBM Impor tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 21 diabaikan saja.

Segera dibuat lagi kode billing untuk PPnBM Impor tersebut.


Baca Juga  :



- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak