Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Impor
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Impor 411222 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Impor 411222 :
- PT.Anugerah Mobilindo Abadi akan menyetor Pajak PPnBM atas impor mobil untuk Masa Maret 2023 sebesar Rp.123.560.000.
- Untuk membayar Pajak PPnBM Impor Masa Pajak Maret 2023 tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411222-100.
Baca Juga :
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411222-100
|
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat
impor BKP.
|
411222-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411222-199
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
|
411222-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
|
411222-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
|
411222-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
|
411222-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411222-500
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat
impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411222-501
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat
impor BKP atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411222-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411222-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411222-900
|
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut
oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
|
411222-910
|
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut
oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
|
411222-920
|
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut
oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
|
411222-930
|
untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut
oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
|
- PT.Anugerah Mobilindo Abadi akan menyetor Pajak PPnBM atas impor mobil untuk Masa Maret 2023 sebesar Rp.123.560.000.
- Untuk membayar Pajak PPnBM Impor Masa Pajak Maret 2023 tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411222-100.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak PPnBM Impor yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPnBM Impor tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 21 diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk PPnBM Impor tersebut.
Baca Juga :
Artikel Tentang PPnBM
Referensi :
Referensi :