PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
Oleh wibowo subekti
PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember
1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang
Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Rangkuman/Ringkasan PP Nomor 42
Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Tentang Pembebasan Bea
Masuk dan Bea Masuk Tambahan atas impor barang dalam rangka Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman .
Pasal 2 Tentang Pembebasan PPN
(Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) atas
impor dan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dalam rangka Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman.
Pasal 3 Tentang Pembebasan PPh (Pajak
Penghasilan) yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier)
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan
dalam rangka Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah
atau Dana Pinjaman.
Pasal 4 Tentang Peraturan lebih
lanjut akan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5 Tentang Pencabutan Keputusan
Presiden Nomor 13 Tahun 1995
Pasal 6 Tentang Saat berlakunya
PP Nomor 42 Tahun 1995.
StatusPP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30
Nopember 1995adalah sebagai
berikut :
PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30
Nopember 1995mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 1995.