Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan untuk melaporkan penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Untuk menghindari kesalahan dalam pengisian SPT Orang Pribadi 1770 S, maka diperlukan persiapan yang benar.

Persiapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

1. Menyiapkan arsip SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2022.

2. Menyiapkan arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau 1721 A1 atau 1721 A2  masa pajak Januari s/d Desember 2023 milik sendiri.

a. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 diberikan kepada Pegawai Swasta dan Pegawai BUMN/BUMD masa pajak Januari s/d Desember 2023.

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI serta Anggota POLRI, juga kepada pensiunannya masa pajak Januari s/d Desember 2023.

3. Menyiapkan arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau 1721 A1 atau 1721 A2  masa pajak Januari s/d Desember 2023 milik Istri (apabila sebagai suami dan penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami).

4. Menyiapkan arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final masa pajak Januari s/d Desember 2023.

5. Menyiapkan Daftar penambahan Harta dan Kewajiban/Utang Januari s/d Desember 2023, untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah posisi per 31 Desember 2023 beserta kode jenis harta dan Kewajiban atau Utang.

6. Menyiapkan bukti pendapatan lainnya (pendapatan sewa, keuntungan penjualan aktiva dan lainnya)  masa pajak Januari s/d Desember 2022.

7. Menyiapkan bukti pendapatan yang bukan obyek pajak (bukti penerimaan Sumbangan, hibah dan lain-lain) masa pajak Januari s/d Desember 2022.

8. Menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Istri dan atau anak atau anggota keluarga lainnya yang menjadi tanggungan dari Wajib Pajak. NIK dapat bersumber dari KTP ataupun KK (Kartu Keluarga).


Yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2023 adalah :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan semua penghasilannya, termasuk penghasilan sehubungan dengan harta yang dimiliki misalnya mempunyai rumah lebih dari satu kemudian rumah tersebut disewakan maka penghasilan atas sewa tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan.

2. Harta yang dilaporkan adalah posisi harta per 31 Desember 2023,

3. Jenis harta antara lain mobil, rumah, tanah dan lain-lain.

4. Harga perolehan Harta adalah harga pada waktu pembelian, kalau harta tersebut diberi atau dihibahkan ataru karena warisan maka nilai perolehan adalah harga pasar, kalau kesulitan maka dipakai harga NJOP pada SPPT PPB tahun diterimanya harta tersebut.

5. Tahun Perolehan adalah tahun dibeli atau diberi atau hibah atau diterimanya warisan.

6. Kewajiban/Utang yang dilaporkan adalah posisi saldo utang per 31 Desember 2023.

7. Pemberi Pinjaman antara lain dari Bank, Lembaga Keuangan lain atau pihak lain.

8. Tahun pinjaman adalah tahun dimulainya atau diperolehnya pinjaman tersebut.

9. Daftar susunan keluarga yang dilaporkan adalah kondisi keluarga per 01 Januari 2023.

Jadi misalkan anak ke-2 lahir 05 Januari 2023 maka status tetap kawin anak 1 (K/1), atau menikah tanggal 06 Pebruari 2023 maka status untuk Tahun Pajak 2023 tetap tidak kawin (TK/0).


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S




Referensi :


- PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya