Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Persiapan
yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum mengisi SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan arsip SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2014.
- Menyiapkan arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau 1721 A1 atau 1721 A2 masa Januari s/d Desember 2015 milik sendiri.
- Menyiapkan arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau 1721 A1 atau 1721 A2 masa Januari s/d Desember 2015 milik Istri (apabila sebagai suami).
- Menyiapkan arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final masa Januari s/d Desember 2015.
- Menyiapkan Daftar penambahan Harta dan Kewajiban/Utang Januari s/d Desember 20145, untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah posisi per 31 Desember 2015 beserta kode jenis harta dan Kewajiban atau Utang.
- Menyiapkan bukti pendapatan lainnya (pendapatan sewa, keuntungan penjualan aktiva dan lainnya) masa Januari s/d Desember 2015.
- Menyiapkan bukti pendapatan yang bukan obyek pajak (bukti penerimaan Sumbangan, hibah dan lain-lain)
- Menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Istri dan atau anak atau anggota keluarga lainnya yang menjadi tanggungan dari Wajib Pajak. NIK dapat bersumber dari KTP ataupun KK (Kartu Keluarga).
Yang
harus diperhatikan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun
2015 adalah :
- Wajib Pajak harus melaporkan semua penghasilannya, termasuk penghasilan sehubungan dengan harta yang dimiliki misalnya mempunyai rumah lebih dari satu kemudian rumah tersebut disewakan maka penghasilan atas sewa tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan.
- Harta yang dilaporkan adalah posisi harta per 31 Desember 2015,
- Jenis harta antara lain mobil, rumah, tanah dan lain-lain.
- Harga perolehan Harta adalah harga pada waktu pembelian, kalau harta tersebut diberi/dihibahkan/karena warisan maka nilai perolehan adalah harga pasar, kalau kesulitan maka dipakai harga NJOP pada SPPT PPB tahun diterimanya harta tersebut.
- Tahun Perolehan adalah tahun dibeli / diberi / hibah / diterimanya warisan.
- Kewajiban/Utang yang dilaporkan adalah posisi utang per 31 Desember 2015.
- Pemberi Pinjaman antara lain dari Bank Mandiri atau bank lain.
- Tahun pinjaman adalah tahun dimulainya / diperolehnya pinjaman tersebut.
- Daftar susunan keluarga yang dilaporkan adalah kondisi keluarga per 01 Januari 2015.
- Jadi misalkan anak ke-2 lahir 05 Januari 2015 maka status tetap kawin anak 1 (K/1), atau menikah tanggal 06 Pebruari 2015 maka status tetap tidak kawin (TK/0)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S
Referensi :
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang BentukFormulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan PPhWajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012