Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Sampai Dengan Rp.4.800.000.000,-

Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Sampai Dengan Rp.4.800.000.000,00

A. Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2024, 2023 dan Tahun Pajak 2022

Untuk Tahun Pajak 2024, 2023 dan 2022 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.


Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 17 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 terdiri :

1. Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000.

2. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000.


Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000 Tahun Pajak 2024 terdiri dari :

a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000 Untuk Tahun Pajak 2024 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2023 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000 atau diperbolehkan untuk menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan PP 55 Tahun 2022 :

CV. Banu Bharata adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Sepeda.

CV. Banu Bharata terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Maret 2022, sehingga untuk Tahun Pajak 2024 diperbolehkan menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan PP 55 Tahun 2022.

Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 1.813.260.000 dengan perincian sebagai berikut :

1. Penjualan Kotor bulan Januari 2024 adalah sebesar 130.000.000.

2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2024 adalah sebesar 122.650.000.

3. Penjualan Kotor bulan Maret 2024 adalah sebesar 155.320.000.

4. Penjualan Kotor bulan April 2024 adalah sebesar 181.200.000.

5. Penjualan Kotor bulan Mei 2024 adalah sebesar 144.860.000.

6. Penjualan Kotor bulan Juni 2024 adalah sebesar 176.230.000.

7. Penjualan Kotor bulan Juli 2024 adalah sebesar 138.200.000.

8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2024 adalah sebesar 165.782.000.

9. Penjualan Kotor bulan September 2024 adalah sebesar 149.862.000.

10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2024 adalah sebesar 136.852.000.

11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2024 adalah sebesar 184.652.000.

12. Penjualan Kotor bulan Desember 2024 adalah sebesar 127.652.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

1. Karena Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp. 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000 dan baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 
20 Maret 2022, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2024 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

2. Sehingga atas Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 1.813.260.000 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen).

Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2023) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan memenuhi syarat terdaftar sebagai Wajib Pajak yang diperolehkan menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dengan tarif 0,5 %.

Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Banu Bharata untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :

1. Peredaran Usaha Bruto Januari sampai dengan Desember 2024

Bulan
Peredaran Bruto
 Januari
130.000.000
 Pebruari
122.650.000
 Maret
155.320.000
 April
181.200.000
 Mei
144.860.000
 Juni
176.230.000
 Juli
138.200.000
 Agustus
165.782.000
September
149.862.000
Oktober
136.852.000
Nopember
184.652.000
Desember
127.652.000
 Jumlah
1.813.260.000

2. Perhitungan PPh Final Januari sampai dengan Desember 2024

Bulan
Perhitungan PPh Final
 Januari
130.000.000 x 0,5 % = 650.000
 Pebruari
122.650.000 x 0,5 % = 613.250
 Maret
155.320.000 x 0,5 % = 776.600
 April
181.200.000 x 0,5 % = 906.000
 Mei
144.860.000 x 0,5 % = 724.300
 Juni
176.230.000 x 0,5 % = 881.150
 Juli
138.200.000 x 0,5 % = 691.000
 Agustus
165.782.000 x 0,5 % = 828.910
September
149.862.000 x 0,5 % = 749.310
Oktober
136.852.000 x 0,5 % = 684.260
Nopember
184.652.000 x 0,5 % = 923.260
Desember
127.652.000 x 0,5 % = 638.260

3. PPh Final Januari sampai dengan Desember 2024

Bulan

Perhitungan PPh Final

 Januari
650.000
 Pebruari
613.250
 Maret
776.600
 April
906.000
 Mei
724.300
 Juni
881.150
 Juli
691.000
 Agustus
828.910
September
749.310
Oktober
684.260
Nopember
923.260
Desember
638.260
 Jumlah
9.066.300

PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 55 Tahun 2022) untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024 disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

b. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Sampai Dengan Rp.4.800.000.000 Untuk Tahun Pajak 2024 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2023 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000 :

PT. Tranggana Unggul Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Industri Textil.

PT. Tranggana Unggul Perkasa terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 30 Agustus 2022.

Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 5.347.142.000.

Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 4.565.876.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.421.326.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :

1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2024 karena Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 5.347.142.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan :

Berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Pasal 17 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2024.

Karena Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 5.347.142.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara :

1) Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).

2) Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak Penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 421.326.000

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :

Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas : 421.326.000

Pajak Penghasilan yang terutang :

Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :

22 % x 50 % x 421.326.000 = 46.345.860

Total PPh Badan Terutang : 46.345.860

Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.



B. Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021

Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.


Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :


2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2018.

3. Mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


5. Mulai Tahun Pajak 2021, untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang perlu memperhatikan Pasal 5 Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang batasan penggunaan PPh Final dengan tarif 0,5 % dimana mulai Tahun Pajak 2021, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tahun 2018 dan sebelumnya, maka untuk tahun pajak 2021 wajib menghitung pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
    Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 apabila : 

    1. Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000.

    2. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya  jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000. 

    Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000 Tahun Pajak 2021 terdiri dari :

    a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000 Untuk Tahun Pajak 2021 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2020 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000 :

    CV. Banu Bharata adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Sepeda.

    Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

    Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 1.813.260.000 dengan perincian sebagai berikut :

    1. Penjualan Kotor bulan Januari 2021 adalah sebesar 130.000.000.

    2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2021 adalah sebesar 122.650.000.

    3. Penjualan Kotor bulan Maret 2021 adalah sebesar 155.320.000.

    4. Penjualan Kotor bulan April 2021 adalah sebesar 181.200.000.

    5. Penjualan Kotor bulan Mei 2021 adalah sebesar 144.860.000.

    6. Penjualan Kotor bulan Juni 2021 adalah sebesar 176.230.000.

    7. Penjualan Kotor bulan Juli 2021 adalah sebesar 138.200.000.

    8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2021 adalah sebesar 165.782.000.

    9. Penjualan Kotor bulan September 2021 adalah sebesar 149.862.000.

    10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2021 adalah sebesar 136.852.000.

    11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2021 adalah sebesar 184.652.000.

    12. Penjualan Kotor bulan Desember 2021 adalah sebesar 127.652.000.

    Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

    1. Karena Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp. 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2021 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    2. Sehingga atas Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 1.813.260.000 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen).

    Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2020) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

    Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Banu Bharata untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut :

    1. Peredaran Usaha Bruto Januari sampai dengan Desember 2021

    Bulan

    Peredaran Bruto

     Januari

    130.000.000

     Pebruari

    122.650.000

     Maret

    155.320.000

     April

    181.200.000

     Mei

    144.860.000

     Juni

    176.230.000

     Juli

    138.200.000

     Agustus

    165.782.000

    September

    149.862.000

    Oktober

    136.852.000

    Nopember

    184.652.000

    Desember

    127.652.000

     Jumlah

    1.813.260.000


    2. Perhitungan PPh Final Januari sampai dengan Desember 2021

    Bulan

    Perhitungan PPh Final

     Januari

    130.000.000 x 0,5 % = 650.000

     Pebruari

    122.650.000 x 0,5 % = 613.250

     Maret

    155.320.000 x 0,5 % = 776.600

     April

    181.200.000 x 0,5 % = 906.000

     Mei

    144.860.000 x 0,5 % = 724.300

     Juni

    176.230.000 x 0,5 % = 881.150

     Juli

    138.200.000 x 0,5 % = 691.000

     Agustus

    165.782.000 x 0,5 % = 828.910

    September

    149.862.000 x 0,5 % = 749.310

    Oktober

    136.852.000 x 0,5 % = 684.260

    Nopember

    184.652.000 x 0,5 % = 923.260

    Desember

    127.652.000 x 0,5 % = 638.260


    3. PPh Final Januari sampai dengan Desember 2021

    Bulan

    Perhitungan PPh Final

     Januari

    650.000

     Pebruari

    613.250

     Maret

    776.600

     April

    906.000

     Mei

    724.300

     Juni

    881.150

     Juli

    691.000

     Agustus

    828.910

    September

    749.310

    Oktober

    684.260

    Nopember

    923.260

    Desember

    638.260

     Jumlah

    9.066.300


    PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2021 disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

    b. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Sampai Dengan Rp.4.800.000.000 Untuk Tahun Pajak 2021 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2020 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000 :

    PT. Tranggana Unggul Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Industri Textil.

    Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 5.347.142.000.

    Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 4.565.876.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.421.326.000.

    Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :

    1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2021 karena Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 5.347.142.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan :

    1). Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

    2) Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

    2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2021

    Karena Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 5.347.142.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara :

    1) Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).

    2) Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 421.326.000

    Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :

    Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas : 421.326.000

    Pajak Penghasilan yang terutang :

    Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :

    22 % x 50 % x 421.326.000 = 46.345.860

    Total PPh Badan Terutang : 46.345.860

    Catatan :
    Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.

    Baca Juga :

    Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-

    Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000.000



    C. Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019

    Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2018 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :
    PT Cahaya Nirwana Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang perdagangan alat elektronik.
    Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.152.345.000,00 .

    Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 3.876.860.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
    1. Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 323.600.000.
    2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 312.650.000.
    3. Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 295.320.000.
    4. Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 321.200.000.
    5. Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 314.860.000.
    6. Penjualan Kotor bulan Juni 2019 adalah sebesar 326.230.000.
    7. Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 368.200.000.
    8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 345.782.000.
    9.  Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 319.862.000.
    10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 316.852.000.
    11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2019 adalah sebesar 314.652.000.
    12. Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 317.652.000.
    Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
    1. Karena Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.152.345.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
    2. Sehingga atas Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 3.876.860.000,00 akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap bulan dengan tarif sebesar 0,5 % (setengah persen) dikalikan dengan peredaran bruto Januari sd Desember. 
    Pajak Penghasilan yang harus disetor oleh PT Cahaya Nirwana Abadi untuk Tahun Pajak 2019 sebagai berikut :
    Bulan
    Peredaran Bruto
    Tarif Pajak
    PPh Pasal 4 ayat 2
    Januari
    323.600.000
    0,5%
    1.618.000
    Pebruari
    312.650.000
    0,5%
    1.563.250
    Maret
    295.320.000
    0,5%
    1.476.600
    April
    321.200.000
    0,5%
    1.606.000
    Mei
    314.860.000
    0,5%
    1.574.300
    Juni
    326.230.000
    0,5%
    1.631.150
    Juli
    368.200.000
    0,5%
    1.841.000
    Agustus
    345.782.000
    0,5%
    1.728.910
    September
    319.862.000
    0,5%
    1.599.310
    Oktober
    316.852.000
    0,5%
    1.584.260
    Nopember
    314.652.000
    0,5%
    1.573.260
    Desember
    317.652.000
    0,5%
    1.558.260
    Jumlah
    3.876.860.000

    19.384.300

    PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

    Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2018 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :

    PT Roti Sari Rasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Roti.
    Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.235.000.000,00.
    Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 4.356.235.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 426.436.000.

    Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
    1. Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.235.000.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
    2. Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 4.356.235.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku.
    Pajak Penghasilan yang terutang :
    (50% x 25%) x Rp 426.436.000,00 = Rp 53.304.500,00.


    Baca Juga :




    Referensi :

    - Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


    - SE-02/PJ/2015 Tanggal 9 Januari 2015 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008