Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Sampai Dengan Rp.4.800.000.000,-
Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Sampai Dengan Rp.4.800.000.000,00
1. Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000.
2. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000.
a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000 Untuk Tahun Pajak 2024 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2023 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000 atau diperbolehkan untuk menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan PP 55 Tahun 2022 :
Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 1.813.260.000 dengan perincian sebagai berikut :
1. Penjualan Kotor bulan Januari 2024 adalah sebesar 130.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp. 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000 dan baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 20 Maret 2022, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2024 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
2. Sehingga atas Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 1.813.260.000 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen).
Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2023) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan memenuhi syarat terdaftar sebagai Wajib Pajak yang diperolehkan menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dengan tarif 0,5 %.
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Banu Bharata untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :
Bulan | Peredaran Bruto |
Januari | 130.000.000 |
Pebruari | 122.650.000 |
Maret | 155.320.000 |
April | 181.200.000 |
Mei | 144.860.000 |
Juni | 176.230.000 |
Juli | 138.200.000 |
Agustus | 165.782.000 |
September | 149.862.000 |
Oktober | 136.852.000 |
Nopember | 184.652.000 |
Desember | 127.652.000 |
Jumlah | 1.813.260.000 |
Bulan | Perhitungan PPh Final |
Januari | 130.000.000 x 0,5 % = 650.000 |
Pebruari | 122.650.000 x 0,5 % = 613.250 |
Maret | 155.320.000 x 0,5 % = 776.600 |
April | 181.200.000 x 0,5 % = 906.000 |
Mei | 144.860.000 x 0,5 % = 724.300 |
Juni | 176.230.000 x 0,5 % = 881.150 |
Juli | 138.200.000 x 0,5 % = 691.000 |
Agustus | 165.782.000 x 0,5 % = 828.910 |
September | 149.862.000 x 0,5 % = 749.310 |
Oktober | 136.852.000 x 0,5 % = 684.260 |
Nopember | 184.652.000 x 0,5 % = 923.260 |
Desember | 127.652.000 x 0,5 % = 638.260 |
Bulan | Perhitungan PPh Final |
Januari | 650.000 |
Pebruari | 613.250 |
Maret | 776.600 |
April | 906.000 |
Mei | 724.300 |
Juni | 881.150 |
Juli | 691.000 |
Agustus | 828.910 |
September | 749.310 |
Oktober | 684.260 |
Nopember | 923.260 |
Desember | 638.260 |
Jumlah | 9.066.300 |
PT. Tranggana Unggul Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Industri Textil.
Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 5.347.142.000.
Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 4.565.876.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.421.326.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :
1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2024 karena Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 5.347.142.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan :
2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2024.
Karena Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 5.347.142.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara :
1) Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
2) Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak Penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 421.326.000
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas : 421.326.000
Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
22 % x 50 % x 421.326.000 = 46.345.860
Total PPh Badan Terutang : 46.345.860
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000 Untuk Tahun Pajak 2021 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2020 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000 :
CV. Banu Bharata adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Sepeda.
Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 1.813.260.000 dengan perincian sebagai berikut :
1. Penjualan Kotor bulan Januari 2021 adalah sebesar 130.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp. 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2021 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
2. Sehingga atas Peredaran Bruto CV. Banu Bharata dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 1.813.260.000 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen).
Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2020) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 1.427.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Banu Bharata untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut :
Bulan |
Peredaran Bruto |
Januari |
130.000.000 |
Pebruari |
122.650.000 |
Maret |
155.320.000
|
April |
181.200.000
|
Mei |
144.860.000
|
Juni |
176.230.000 |
Juli |
138.200.000
|
Agustus |
165.782.000 |
September |
149.862.000 |
Oktober |
136.852.000 |
Nopember |
184.652.000
|
Desember |
127.652.000
|
Jumlah |
1.813.260.000 |
Bulan |
Perhitungan PPh Final |
Januari |
130.000.000 x 0,5 % = 650.000 |
Pebruari |
122.650.000 x 0,5 % = 613.250 |
Maret |
155.320.000 x 0,5 % = 776.600 |
April |
181.200.000 x 0,5 % = 906.000 |
Mei |
144.860.000 x 0,5 % = 724.300 |
Juni |
176.230.000 x 0,5 % = 881.150 |
Juli |
138.200.000 x 0,5 % = 691.000 |
Agustus |
165.782.000 x 0,5 % = 828.910 |
September |
149.862.000 x 0,5 % = 749.310 |
Oktober |
136.852.000 x 0,5 % = 684.260 |
Nopember |
184.652.000 x 0,5 % = 923.260 |
Desember |
127.652.000 x 0,5 % = 638.260 |
Bulan |
Perhitungan PPh Final |
Januari |
650.000 |
Pebruari |
613.250 |
Maret |
776.600 |
April |
906.000 |
Mei |
724.300 |
Juni |
881.150 |
Juli |
691.000 |
Agustus |
828.910 |
September |
749.310 |
Oktober |
684.260 |
Nopember |
923.260 |
Desember |
638.260 |
Jumlah |
9.066.300 |
PT. Tranggana Unggul Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Industri Textil.
Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 5.347.142.000.
Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 4.565.876.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.421.326.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :
1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2021 karena Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 5.347.142.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan :
1). Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
2) Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2021
Karena Peredaran Bruto PT. Tranggana Unggul Perkasa dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 5.347.142.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara :
1) Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
2) Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 421.326.000
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas : 421.326.000
Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
22 % x 50 % x 421.326.000 = 46.345.860
Total PPh Badan Terutang : 46.345.860
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
- Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 323.600.000.
- Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 312.650.000.
- Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 295.320.000.
- Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 321.200.000.
- Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 314.860.000.
- Penjualan Kotor bulan Juni 2019 adalah sebesar 326.230.000.
- Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 368.200.000.
- Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 345.782.000.
- Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 319.862.000.
- Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 316.852.000.
- Penjualan Kotor bulan Nopember 2019 adalah sebesar 314.652.000.
- Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 317.652.000.
- Karena Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.152.345.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Sehingga atas Peredaran Bruto PT Cahaya Nirwana Abadi dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 3.876.860.000,00 akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap bulan dengan tarif sebesar 0,5 % (setengah persen) dikalikan dengan peredaran bruto Januari sd Desember.
Bulan
|
Peredaran Bruto
|
Tarif Pajak
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Januari
|
323.600.000
|
0,5%
|
1.618.000
|
Pebruari
|
312.650.000
|
0,5%
|
1.563.250
|
Maret
|
295.320.000
|
0,5%
|
1.476.600
|
April
|
321.200.000
|
0,5%
|
1.606.000
|
Mei
|
314.860.000
|
0,5%
|
1.574.300
|
Juni
|
326.230.000
|
0,5%
|
1.631.150
|
Juli
|
368.200.000
|
0,5%
|
1.841.000
|
Agustus
|
345.782.000
|
0,5%
|
1.728.910
|
September
|
319.862.000
|
0,5%
|
1.599.310
|
Oktober
|
316.852.000
|
0,5%
|
1.584.260
|
Nopember
|
314.652.000
|
0,5%
|
1.573.260
|
Desember
|
317.652.000
|
0,5%
|
1.558.260
|
Jumlah
|
3.876.860.000
|
19.384.300
|
Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2018 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :
Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.235.000.000,00.
Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 4.356.235.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 426.436.000.
- Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.235.000.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Karena Peredaran Bruto PT Roti Sari Rasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 4.356.235.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku.
(50% x 25%) x Rp 426.436.000,00 = Rp 53.304.500,00.
Baca Juga :
Referensi :