Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-
Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022
Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto lebih dari Rp.50.000.000.000 Tahun Pajak 2022 terdiri dari :a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto lebih dari Rp.50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2022 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2021 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000 :
CV. Sapta Aji adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Meubel.
CV. Sapta Aji terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak 3 Januari 2021.
Peredaran Bruto CV. Sapta Aji dalam Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 53.813.260.000 dengan perincian sebagai berikut :
1. Penjualan Kotor bulan Januari 2022 adalah sebesar 4.130.000.000.
2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2022 adalah sebesar 4.122.650.000.
3. Penjualan Kotor bulan Maret 2022 adalah sebesar 4.155.320.000.
4. Penjualan Kotor bulan April 2022 adalah sebesar 4.181.200.000.
5. Penjualan Kotor bulan Mei 2022 adalah sebesar 4.144.860.000.
6. Penjualan Kotor bulan Juni 2022 adalah sebesar 4.176.230.000.
7. Penjualan Kotor bulan Juli 2022 adalah sebesar 4.138.200.000.
8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2022 adalah sebesar 5.165.782.000.
9. Penjualan Kotor bulan September 2022 adalah sebesar 5.149.862.000.
10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2022 adalah sebesar 5.136.852.000.
11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2022 adalah sebesar 5.184.652.000.
12. Penjualan Kotor bulan Desember 2021 adalah sebesar 4.127.652.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto CV. Sapta Aji dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp. 4.654.000.000 (empat milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2021 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu .
2. Sehingga atas Peredaran Bruto CV. Sapta Aji dalam Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 53.813.260.000 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen).
Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2021) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 4.654.000.000 (empat milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah).
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Sapta Aji untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut :
1. Peredaran Usaha Bruto Januari sampai dengan Desember 2022
Bulan |
Peredaran Bruto |
Januari |
4.130.000.000 |
Pebruari |
4.122.650.000 |
Maret |
4.155.320.000
|
April |
4.181.200.000
|
Mei |
4.144.860.000
|
Juni |
4.176.230.000 |
Juli |
4.138.200.000
|
Agustus |
5.165.782.000 |
September |
5.149.862.000 |
Oktober |
5.136.852.000 |
Nopember |
5.184.652.000
|
Desember |
4.127.652.000
|
Jumlah |
53.813.260.000 |
2. Perhitungan PPh Final Januari sampai dengan Desember 2022
Bulan |
Perhitungan PPh Final |
Januari |
4.130.000.000 x 0,5 % = 20.650.000 |
Pebruari |
4.122.650.000 x 0,5 % = 20.613.250 |
Maret |
4.155.320.000 x 0,5 % = 20.776.600 |
April |
4.181.200.000 x 0,5 % = 20.906.000 |
Mei |
4.144.860.000 x 0,5 % = 20.724.300 |
Juni |
4.176.230.000 x 0,5 % = 20.881.150 |
Juli |
4.138.200.000 x 0,5 % = 20.691.000 |
Agustus |
5.165.782.000 x 0,5 % = 25.828.910 |
September |
5.149.862.000 x 0,5 % = 25.749.310 |
Oktober |
5.136.852.000 x 0,5 % = 25.684.260 |
Nopember |
5.184.652.000 x 0,5 % = 25.923.260 |
Desember |
4.127.652.000 x 0,5 % = 20.638.260 |
3. PPh Final Januari sampai dengan Desember 2022
Bulan |
Perhitungan PPh Final |
Januari |
20.650.000 |
Pebruari |
20.613.250 |
Maret |
20.776.600 |
April |
20.906.000 |
Mei |
20.724.300 |
Juni |
20.881.150 |
Juli |
20.691.000 |
Agustus |
25.828.910 |
September |
25.749.310 |
Oktober |
25.684.260 |
Nopember |
25.923.260 |
Desember |
20.638.260 |
Jumlah |
269.066.300 |
Kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) Masa Januari sampai dengan Desember 2022 CV. Sapta Aji disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.
PT. Tani Kusuma Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang penjualan alat pertanian.
Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 47.197.654.000
Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 54.987.264.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.4.583.623.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :
1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2022 karena Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 47.197.654.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan :
1) Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan beserta perubahannya.
2) Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2022
Karena Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 47.197.654.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara :
1) Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
2) Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan tidak mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.583.623.000
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas : 4.583.623.000
Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas : 22 % x 4.583.623.000 = 1.008.397.060
Total PPh Badan Terutang : 1.008.397.060
Catatan :
- Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
Baca juga :
Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019
- CV.Abadi Mulya adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat Tulis Kantor.
- Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
- Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 4.632.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 4.526.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 4.123.000.000.
- Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 4.358.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 4.261.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Juni2019 adalah sebesar 4.498.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 4.84.600.0000.
- Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 4.714.000.000.
- Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 4.923.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 4.132.650.000.
- Penjualan Kotor bulan Nopember 2018 adalah sebesar 4.246.500.000.
- Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 4.326.500.000.
- Karena Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.245.265.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Meskipun Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 53.586.650.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen) untuk bulan Januari sd Desember 2019. Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2018) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
Bulan
|
Peredaran Bruto
|
Tarif Pajak
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Januari
|
4.632.000.000
|
0,5%
|
23.160.000
|
Pebruari
|
4.526.000.000
|
0,5%
|
22.630.000
|
Maret
|
4.123.000.000
|
0,5%
|
20.615.000
|
April
|
4.358.000.000
|
0,5%
|
21.790.000
|
Mei
|
4.261.000.000
|
0,5%
|
21.305.000
|
Juni
|
4.498.000.000
|
0,5%
|
22.490.000
|
Juli
|
4.846.000.000
|
0,5%
|
24.230.000
|
Agustus
|
4.714.000.000
|
0,5%
|
23.570.000
|
September
|
4.923.000.000
|
0,5%
|
24.615.000
|
Oktober
|
4.132.650.000
|
0,5%
|
20.663.250
|
Nopember
|
4.246.500.000
|
0,5%
|
21.232.500
|
Desember
|
4.326.500.000
|
0,5%
|
21.632.500
|
Jumlah
|
53.586.650.000
|
267.933.250
|
- PT Surya Agung Sejati adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Mobil.
- Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.365.252.000,00
- Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 51.236.759.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.4.956.813.000,00
- Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.365.252.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 51.236.759.000,00 atau melebihi Rp.50.000.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan sebesar 25 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 .
Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas : Rp. 4.956.813.000,00
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
25% x 4.956.813.000= 1.239.203.250.
Jadi atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 1.239.203.250,00
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.