Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-

Contoh Perhitungan PPh Badan dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,-

Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.

Sejak 1 Juli 2018 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu telah diganti dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sejak 1 Januari 2022 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu telah diganti dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.  


Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

2. Berdasarkan Pasal 17 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Desember 2021.

3. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan mulai 1 Januari 2022.

4. Mulai Tahun Pajak 2020 sampai dengan Tahun Pajak 2021 besarnya tarif Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

5. Mulai Tahun Pajak 2021, untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang perlu memperhatikan Pasal 5 Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang batasan penggunaan PPh Final dengan tarif 0,5 % dimana mulai Tahun Pajak 2021, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tahun 2018 dan sebelumnya, maka mulai tahun pajak 2021 wajib menghitung pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

6. Mulai Tahun Pajak 2022 besarnya tarif Pajak Penghasilan Badan berdasarkan  Pasal 17 dan Pasal 31E Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00 untuk Tahun Pajak 2023 apabila :

1. Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00.

2. Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.

Catatan : 

- Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 sama dengan Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2023


Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2023

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto lebih dari Rp.50.000.000.000 Tahun Pajak 2023 terdiri dari :

a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto lebih dari Rp.50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2023 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2022 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000 dan terdaftar paling lama 3 (tiga) tahun bagi PT dan 
4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebelum Tahun Pajak 2023 :

CV. Sapta Aji adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Meubel.

CV. Sapta Aji terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak 3 Januari 2022.

Peredaran Bruto CV. Sapta Aji dalam Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 4.654.000.000 (empat milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah).

Peredaran Bruto CV. Sapta Aji dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 53.813.260.000 dengan perincian sebagai berikut :

1. Penjualan Kotor bulan Januari 2023 adalah sebesar 4.130.000.000.

2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2023 adalah sebesar 4.122.650.000.

3. Penjualan Kotor bulan Maret 2023 adalah sebesar 4.155.320.000.

4. Penjualan Kotor bulan April 2023 adalah sebesar 4.181.200.000.

5. Penjualan Kotor bulan Mei 2023 adalah sebesar 4.144.860.000.

6. Penjualan Kotor bulan Juni 2023 adalah sebesar 4.176.230.000.

7. Penjualan Kotor bulan Juli 2023 adalah sebesar 4.138.200.000.

8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2023 adalah sebesar 5.165.782.000.

9. Penjualan Kotor bulan September 2023 adalah sebesar 5.149.862.000.

10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2023 adalah sebesar 5.136.852.000.

11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2023 adalah sebesar 5.184.652.000.

12. Penjualan Kotor bulan Desember 2023 adalah sebesar 4.127.652.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

1. Karena Peredaran Bruto CV. Sapta Aji dalam Tahun Pajak 2022 sebesar Rp. 4.654.000.000 (empat milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2023 adalah berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

2. Sehingga atas Peredaran Bruto CV. Sapta Aji dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 53.813.260.000 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen).

Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2022) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 4.654.000.000 (empat milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah) dan baru terdaftar di Tahun Pajak 2022 sehingga untuk Tahun Pajak 2023 belum ada 3 (tiga) tahun sejak terdaftar.

Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Sapta Aji untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

1. Peredaran Usaha Bruto Januari sampai dengan Desember 2023

Bulan

Peredaran Bruto

 Januari
4.130.000.000
 Pebruari
4.122.650.000
 Maret
4.155.320.000

 April

4.181.200.000

 Mei
4.144.860.000
 Juni
4.176.230.000

 Juli

4.138.200.000

 Agustus
5.165.782.000
September
5.149.862.000
Oktober
5.136.852.000
Nopember
5.184.652.000
Desember
4.127.652.000
 Jumlah
53.813.260.000

2. Perhitungan PPh Final Januari sampai dengan Desember 2023

Bulan

Perhitungan PPh Final

 Januari

4.130.000.000 x 0,5 % = 20.650.000

 Pebruari

4.122.650.000 x 0,5 % = 20.613.250

 Maret

4.155.320.000 x 0,5 % = 20.776.600

 April

4.181.200.000 x 0,5 % = 20.906.000

 Mei

4.144.860.000 x 0,5 % = 20.724.300

 Juni

4.176.230.000 x 0,5 % = 20.881.150

 Juli

4.138.200.000 x 0,5 % = 20.691.000

 Agustus

5.165.782.000 x 0,5 % = 25.828.910

September

5.149.862.000 x 0,5 % = 25.749.310

Oktober

5.136.852.000 x 0,5 % = 25.684.260

Nopember

5.184.652.000 x 0,5 % = 25.923.260

Desember

4.127.652.000 x 0,5 % = 20.638.260


3. PPh Final Januari sampai dengan Desember 2023

Bulan

Perhitungan PPh Final

 Januari

20.650.000

 Pebruari

20.613.250

 Maret

20.776.600

 April

20.906.000

 Mei

20.724.300

 Juni

20.881.150

 Juli

20.691.000

 Agustus

25.828.910

September

25.749.310

Oktober

25.684.260

Nopember

25.923.260

Desember

20.638.260

 Jumlah

269.066.300


Kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 55 Tahun 2022) Masa Januari sampai dengan Desember 2023 CV. Sapta Aji disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.


b. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto lebih dari Rp.50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2023 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2022 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000 :

PT. Tani Kusuma Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang penjualan alat pertanian.

Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 47.197.654.000

Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 54.987.264.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.4.583.623.000

Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :

1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2023 karena Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 47.197.654.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan :

a. Berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

b. Berdasarkan Pasal 17 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2023

Karena Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 47.197.654.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2023 dihitung dengan cara :

Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).


Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :

Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas : 4.583.623.000

Pajak Penghasilan yang terutang :

Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas : 22 % x 4.583.623.000 = 1.008.397.060

Total PPh Badan Terutang : 1.008.397.060


Catatan :

- Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.

- Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022 sama dengan perhitungan Pajak PPh Badan untuk Tahun Pajak 2023.


Baca juga : 





Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan 



Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019

a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2018 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 sebagai berikut :
  • CV.Abadi Mulya adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat Tulis Kantor.
  • Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 53.586.650.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
  1. Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 4.632.000.000.
  2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 4.526.000.000.
  3. Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 4.123.000.000.
  4. Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 4.358.000.000.
  5. Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 4.261.000.000.
  6. Penjualan Kotor bulan Juni2019 adalah sebesar 4.498.000.000.
  7. Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 4.84.600.0000.
  8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 4.714.000.000.
  9. Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 4.923.000.000.
  10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 4.132.650.000.
  11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2018 adalah sebesar 4.246.500.000.
  12. Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 4.326.500.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
  1. Karena Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.245.265.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  2. Meskipun Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 53.586.650.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen) untuk bulan Januari sd Desember 2019. Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2018) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Abadi Mulya untuk Tahun Pajak 2019 sebagai berikut :
Bulan
Peredaran Bruto
Tarif Pajak
PPh Pasal 4 ayat 2
Januari
4.632.000.000
0,5%
23.160.000
Pebruari
4.526.000.000
0,5%
22.630.000
Maret
4.123.000.000
0,5%
20.615.000
April
4.358.000.000
0,5%
21.790.000
Mei
4.261.000.000
0,5%
21.305.000
Juni
4.498.000.000
0,5%
22.490.000
Juli
4.846.000.000
0,5%
24.230.000
Agustus
4.714.000.000
0,5%
23.570.000
September
4.923.000.000
0,5%
24.615.000
Oktober
4.132.650.000
0,5%
20.663.250
Nopember
4.246.500.000
0,5%
21.232.500
Desember
4.326.500.000
0,5%
21.632.500
Jumlah
53.586.650.000

267.933.250

PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

b. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2018 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :
  • PT Surya Agung Sejati adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Mobil.
  • Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.365.252.000,00 
  • Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 51.236.759.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.4.956.813.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
  1. Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.365.252.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 51.236.759.000,00 atau melebihi Rp.50.000.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan sebesar 25 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 .
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas : Rp. 4.956.813.000,00


Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
25% x 4.956.813.000= 1.239.203.250.

Jadi atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 1.239.203.250,00


Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.


Artikel Yang Perlu Diketahui :

Artikel Tentang PPh Badan