Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp. 4.800.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- 

Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024 dan 2023

1. Dasar Hukum Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024 dan 2023

Dasar Hukum Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut :

- Pasal 17 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

- Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh.

- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

2. Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2024 dan 2023

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2024 dan 2023 terdiri dari :

a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2024 dan 2023 dengan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.


Contoh Kasus :

CV. Surya Negara adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Bahan Bangunan.

CV. Surya Negara terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Januari 2023.

Peredaran Bruto CV. Surya Negara dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 4.236.000.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).

Peredaran Bruto CV. Surya Negara dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 5.193.260.000 dengan perincian sebagai berikut :

1. Penjualan Kotor bulan Januari 2024 adalah sebesar 440.000.000.

2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2024 adalah sebesar 412.650.000.

3. Penjualan Kotor bulan Maret 2024 adalah sebesar 495.320.000.

4. Penjualan Kotor bulan April 2024 adalah sebesar 421.200.000.

5. Penjualan Kotor bulan Mei 2024 adalah sebesar 414.860.000.

6. Penjualan Kotor bulan Juni 2024 adalah sebesar 426.230.000.

7. Penjualan Kotor bulan Juli 2024 adalah sebesar 468.200.000.

8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2024 adalah sebesar 445.782.000.

9. Penjualan Kotor bulan September 2024 adalah sebesar 419.862.000.

10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2024 adalah sebesar 416.852.000.

11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2024 adalah sebesar 414.652.000.

12. Penjualan Kotor bulan Desember 2024 adalah sebesar 417.652.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

1. Karena Peredaran Bruto CV. Surya Negara dalam Tahun Pajak 2023 sebesar 4.236.000.0000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2024 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu .

2. Meskipun Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp Rp 5.193.260.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, akan tetapi Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen). 

Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2023) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 4.236.000.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 4 Januari 2023.

Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Surya Negara untuk Tahun Pajak 2024 adalah PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut :

1. Peredaran Usaha Bruto Januari sampai dengan Desember 2024

Bulan

Peredaran Bruto

 Januari

440.000.000

 Pebruari

412.650.000

 Maret

495.320.000

 April

421.200.000

 Mei

412.860.000

 Juni

426.230.000

 Juli

468.200.000

 Agustus

445.782.000

September

419.862.000

Oktober

416.852.000

Nopember

414.652.000

Desember

417.652.000

 Jumlah

5.193.260.000


2. Perhitungan PPh Final Januari sampai dengan Desember 2024

Bulan

Perhitungan PPh Final

 Januari

440.000.000 x 0,5 % = 2.200.000

 Pebruari

412.650.000 x 0,5 % = 2.063.250

 Maret

495.320.000 x 0,5 % = 2.476.600

 April

421.200.000 x 0,5 % = 2.106.000

 Mei

412.860.000 x 0,5 % = 2.074.300

 Juni

426.230.000 x 0,5 % = 2.121.150

 Juli

468.200.000 x 0,5 % = 2.341.000

 Agustus

445.782.000 x 0,5 % = 2.228.910

September

419.862.000 x 0,5 % = 2.099.310

Oktober

416.852.000 x 0,5 % = 2.084.260

Nopember

414.652.000 x 0,5 % = 2.073.260

Desember

417.652.000 x 0,5 % = 2.088.260


3. PPh Final Januari sampai dengan Desember 2024

Bulan

Perhitungan PPh Final

 Januari

2.200.000

 Pebruari

2.063.250

 Maret

2.476.600

 April

2.106.000

 Mei

2.074.300

 Juni

2.121.150

 Juli

2.341.000

 Agustus

2.228.910

September

2.099.310

Oktober

2.084.260

Nopember

2.073.260

Desember

2.088.260

 Jumlah

25.966.300


PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 55 Tahun 2022) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.


b. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000 sampai dengan Rp.50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2024 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2023 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000 adalah sebagai berikut :

PT. Cakra Adiguna Farma adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan obat.

Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 7.436.798.000

Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 8.456.874.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.823.543.000

Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :

1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2024 karena Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 7.436.798.000, atau melebihi Rp.4.800.000.000 adalah berdasarkan :

1) Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2024

Karena Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 7.256.458.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara :

1) Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).

2) Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 823.543.000

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :

Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :

(4.800.000.000 / 8.456.874.000) x 823.543.000 = 467.431.157 

Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas :

823.543.000 - 467.431.157 = 356.111.843

Pajak Penghasilan yang terutang :

Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :

22 % x 50 % x 467.431.157 = 51.417.410

Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :

22% x 356.111.843 = 78.344.420.

Total PPh Badan Terutang :

51.417.410 + 78.344.420 = 129.761.830

Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.




Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021

Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.


Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :

1. berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;

2. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.(1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2018)

3. Mulai 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

4. Mulai Tahun Pajak 2020 Tarif Pajak Penghasilan Badan dihitung berdasarkan :



5. Mulai Tahun Pajak 2021, untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang perlu memperhatikan Pasal 5 Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang batasan penggunaan PPh Final dengan tarif 0,5 % dimana mulai Tahun Pajak 2021, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tahun 2018 dan sebelumnya, maka untuk tahun pajak 2021 wajib menghitung pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.


Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 apabila :

1. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00.

2. Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.

Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2021 terdiri dari :

a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2021 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2020 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :

CV. Adiwangsa Putra adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Daging Ayam.

Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 4.236.000.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).

Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 5.193.260.000 dengan perincian sebagai berikut :

1. Penjualan Kotor bulan Januari 2021 adalah sebesar 440.000.000.

2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2021 adalah sebesar 412.650.000.

3. Penjualan Kotor bulan Maret 2021 adalah sebesar 495.320.000.

4. Penjualan Kotor bulan April 2021 adalah sebesar 421.200.000.

5. Penjualan Kotor bulan Mei 2021 adalah sebesar 414.860.000.

6. Penjualan Kotor bulan Juni 2021 adalah sebesar 426.230.000.

7. Penjualan Kotor bulan Juli 2021 adalah sebesar 468.200.000.

8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2021 adalah sebesar 445.782.000.

9. Penjualan Kotor bulan September 2021 adalah sebesar 419.862.000.

10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2021 adalah sebesar 416.852.000.

11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2021 adalah sebesar 414.652.000.

12. Penjualan Kotor bulan Desember 2021 adalah sebesar 417.652.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

1. Karena Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2020 sebesar 4.236.000.0000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2021 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu .

2. Meskipun Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp Rp 5.193.260.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, akan tetapi Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen). 

Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2020) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 4.236.000.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).

Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Adiwangsa Putra untuk Tahun Pajak 2021 adalah PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut :

1. Peredaran Usaha Bruto Januari sampai dengan Desember 2021

Bulan

Peredaran Bruto

 Januari

440.000.000

 Pebruari

412.650.000

 Maret

495.320.000

 April

421.200.000

 Mei

412.860.000

 Juni

426.230.000

 Juli

468.200.000

 Agustus

445.782.000

September

419.862.000

Oktober

416.852.000

Nopember

414.652.000

Desember

417.652.000

 Jumlah

5.193.260.000


2. Perhitungan PPh Final Januari sampai dengan Desember 2021

Bulan

Perhitungan PPh Final

 Januari

440.000.000 x 0,5 % = 2.200.000

 Pebruari

412.650.000 x 0,5 % = 2.063.250

 Maret

495.320.000 x 0,5 % = 2.476.600

 April

421.200.000 x 0,5 % = 2.106.000

 Mei

412.860.000 x 0,5 % = 2.074.300

 Juni

426.230.000 x 0,5 % = 2.121.150

 Juli

468.200.000 x 0,5 % = 2.341.000

 Agustus

445.782.000 x 0,5 % = 2.228.910

September

419.862.000 x 0,5 % = 2.099.310

Oktober

416.852.000 x 0,5 % = 2.084.260

Nopember

414.652.000 x 0,5 % = 2.073.260

Desember

417.652.000 x 0,5 % = 2.088.260


3. PPh Final Januari sampai dengan Desember 2021

Bulan

Perhitungan PPh Final

 Januari

2.200.000

 Pebruari

2.063.250

 Maret

2.476.600

 April

2.106.000

 Mei

2.074.300

 Juni

2.121.150

 Juli

2.341.000

 Agustus

2.228.910

September

2.099.310

Oktober

2.084.260

Nopember

2.073.260

Desember

2.088.260

 Jumlah

25.966.300


PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.


b. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000 sampai dengan Rp.50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2021 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2020 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000 adalah sebagai berikut :

PT. Cakra Adiguna Farma adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan obat.

Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 7.436.798.000

Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 8.456.874.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.823.543.000

Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :

1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2021 karena Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 7.436.798.000, atau melebihi Rp.4.800.000.000 adalah berdasarkan :

1) Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

2) Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2021

Karena Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 7.256.458.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara :

1) Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).

2) Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 823.543.000

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :

Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :

(4.800.000.000 / 8.456.874.000) x 823.543.000 = 467.431.157 

Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas :

823.543.000 - 467.431.157 = 356.111.843

Pajak Penghasilan yang terutang :

Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :

22 % x 50 % x 467.431.157 = 51.417.410

Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :

22% x 356.111.843 = 78.344.420.

Total PPh Badan Terutang :

51.417.410 + 78.344.420 = 129.761.830

Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.

Baca juga :





Referensi :





Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 terdiri dari :

a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2018 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 :
CV.Manis Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat dan Mesin Pertanian.

Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 4.750.000.000,00 .

Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 5.455.532.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
  1. Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 435.652.000.
  2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 468.560.000.
  3. Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 449.870.000.
  4. Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 435.800.000.
  5. Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 475.600.000.
  6. Penjualan Kotor bulan Juni 2019 adalah sebesar 468.750.000.
  7. Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 495.000.000.
  8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 436.520.000.
  9. Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 435.200.000.
  10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 463.500.000.
  11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2019 adalah sebesar 412.560.000.
  12. Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 478.520.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
  1. Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 4.750.000.000.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu .
  2. Meskipun Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 5.455.532.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen). Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2018) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar Rp 4.750.000.000,00 .
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV.Manis Makmur untuk Tahun Pajak 2019 sebagai berikut :
 Bulan Peredaran Bruto PPh Final PP 23
 Januari435.652.000 2.178.260
 Pebruari 468.560.000 2.342.800
 Maret 449.870.000 2.249.350
 April 435.800.000 2.179.000
 Mei 475.600.000 2.378.000
 Juni 468.750.000 2.343.750
 Juli 495.000.000 2.475.000
 Agustus 436.520.000 2.182.600
September 435.200.000 2.176.000
Oktober 463.500.000 2.317.500
Nopember 412.560.000 2.062.800
Desember 478.520.000 3.392.600
 Jumlah 5.455.532.000 27.277.660

PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

b. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2018 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :
PT Asia Baja Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Besi dan Baja.

Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 6.245.753.000,00 .

Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 7.256.458.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

  1. Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 6.245.753.000,00 . atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 7.256.458.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :
(4.800.000.000 / 7.256.458.000)  x 765.459.000 =  506.335.625

Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas :
765.459.000 - 506.335.625 =  259.123.375

Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
25 % x 50 %   x 506.335.625 =  63.291.875
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
25%  x 259.123.375 =  64.780.750.

Total PPh Badan Terutang :
63.291.875 + 64.780.750  = 128.072.625

Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.


Baca Juga :


Referensi :

- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan