Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-
a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2024 dan 2023 dengan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
Peredaran Bruto CV. Surya Negara dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 4.236.000.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Peredaran Bruto CV. Surya Negara dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 5.193.260.000 dengan perincian sebagai berikut :
1. Penjualan Kotor bulan Januari 2024 adalah sebesar 440.000.000.
2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2024 adalah sebesar 412.650.000.
3. Penjualan Kotor bulan Maret 2024 adalah sebesar 495.320.000.
4. Penjualan Kotor bulan April 2024 adalah sebesar 421.200.000.
5. Penjualan Kotor bulan Mei 2024 adalah sebesar 414.860.000.
6. Penjualan Kotor bulan Juni 2024 adalah sebesar 426.230.000.
7. Penjualan Kotor bulan Juli 2024 adalah sebesar 468.200.000.
8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2024 adalah sebesar 445.782.000.
9. Penjualan Kotor bulan September 2024 adalah sebesar 419.862.000.
10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2024 adalah sebesar 416.852.000.
11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2024 adalah sebesar 414.652.000.
12. Penjualan Kotor bulan Desember 2024 adalah sebesar 417.652.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto CV. Surya Negara dalam Tahun Pajak 2023 sebesar 4.236.000.0000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2024 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu .
2. Meskipun Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp Rp 5.193.260.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, akan tetapi Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen).
Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2023) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 4.236.000.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 4 Januari 2023.
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Surya Negara untuk Tahun Pajak 2024 adalah PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut :
1. Peredaran Usaha Bruto Januari sampai dengan Desember 2024
Bulan | Peredaran Bruto |
Januari | 440.000.000 |
Pebruari | 412.650.000 |
Maret | 495.320.000 |
April | 421.200.000 |
Mei | 412.860.000 |
Juni | 426.230.000 |
Juli | 468.200.000 |
Agustus | 445.782.000 |
September | 419.862.000 |
Oktober | 416.852.000 |
Nopember | 414.652.000 |
Desember | 417.652.000 |
Jumlah | 5.193.260.000 |
Bulan | Perhitungan PPh Final |
Januari | 440.000.000 x 0,5 % = 2.200.000 |
Pebruari | 412.650.000 x 0,5 % = 2.063.250 |
Maret | 495.320.000 x 0,5 % = 2.476.600 |
April | 421.200.000 x 0,5 % = 2.106.000 |
Mei | 412.860.000 x 0,5 % = 2.074.300 |
Juni | 426.230.000 x 0,5 % = 2.121.150 |
Juli | 468.200.000 x 0,5 % = 2.341.000 |
Agustus | 445.782.000 x 0,5 % = 2.228.910 |
September | 419.862.000 x 0,5 % = 2.099.310 |
Oktober | 416.852.000 x 0,5 % = 2.084.260 |
Nopember | 414.652.000 x 0,5 % = 2.073.260 |
Desember | 417.652.000 x 0,5 % = 2.088.260 |
Bulan | Perhitungan PPh Final |
Januari | 2.200.000 |
Pebruari | 2.063.250 |
Maret | 2.476.600 |
April | 2.106.000 |
Mei | 2.074.300 |
Juni | 2.121.150 |
Juli | 2.341.000 |
Agustus | 2.228.910 |
September | 2.099.310 |
Oktober | 2.084.260 |
Nopember | 2.073.260 |
Desember | 2.088.260 |
Jumlah | 25.966.300 |
b. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000 sampai dengan Rp.50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2024 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2023 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000 adalah sebagai berikut :
PT. Cakra Adiguna Farma adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan obat.
Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 7.436.798.000
Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 8.456.874.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.823.543.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :
1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2024 karena Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 7.436.798.000, atau melebihi Rp.4.800.000.000 adalah berdasarkan :
1) Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2024
Karena Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 7.256.458.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara :
1) Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
2) Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 823.543.000
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :
823.543.000 - 467.431.157 = 356.111.843
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
22 % x 50 % x 467.431.157 = 51.417.410
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
22% x 356.111.843 = 78.344.420.
Total PPh Badan Terutang :
51.417.410 + 78.344.420 = 129.761.830
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021
Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2021 terdiri dari :a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2021 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2020 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 adalah sebagai berikut :
CV. Adiwangsa Putra adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Daging Ayam.
Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 4.236.000.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 5.193.260.000 dengan perincian sebagai berikut :
1. Penjualan Kotor bulan Januari 2021 adalah sebesar 440.000.000.
2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2021 adalah sebesar 412.650.000.
3. Penjualan Kotor bulan Maret 2021 adalah sebesar 495.320.000.
4. Penjualan Kotor bulan April 2021 adalah sebesar 421.200.000.
5. Penjualan Kotor bulan Mei 2021 adalah sebesar 414.860.000.
6. Penjualan Kotor bulan Juni 2021 adalah sebesar 426.230.000.
7. Penjualan Kotor bulan Juli 2021 adalah sebesar 468.200.000.
8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2021 adalah sebesar 445.782.000.
9. Penjualan Kotor bulan September 2021 adalah sebesar 419.862.000.
10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2021 adalah sebesar 416.852.000.
11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2021 adalah sebesar 414.652.000.
12. Penjualan Kotor bulan Desember 2021 adalah sebesar 417.652.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2020 sebesar 4.236.000.0000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2021 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu .
2. Meskipun Peredaran Bruto CV. Adiwangsa Putra dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp Rp 5.193.260.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, akan tetapi Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen).
Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2020) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 4.236.000.000 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Adiwangsa Putra untuk Tahun Pajak 2021 adalah PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut :
1. Peredaran Usaha Bruto Januari sampai dengan Desember 2021
Bulan |
Peredaran Bruto |
Januari |
440.000.000 |
Pebruari |
412.650.000 |
Maret |
495.320.000
|
April |
421.200.000
|
Mei |
412.860.000
|
Juni |
426.230.000 |
Juli |
468.200.000
|
Agustus |
445.782.000 |
September |
419.862.000 |
Oktober |
416.852.000 |
Nopember |
414.652.000
|
Desember |
417.652.000
|
Jumlah |
5.193.260.000 |
Bulan |
Perhitungan PPh Final |
Januari |
440.000.000 x 0,5 % = 2.200.000 |
Pebruari |
412.650.000 x 0,5 % = 2.063.250 |
Maret |
495.320.000 x 0,5 % = 2.476.600 |
April |
421.200.000 x 0,5 % = 2.106.000 |
Mei |
412.860.000 x 0,5 % = 2.074.300 |
Juni |
426.230.000 x 0,5 % = 2.121.150 |
Juli |
468.200.000 x 0,5 % = 2.341.000 |
Agustus |
445.782.000 x 0,5 % = 2.228.910 |
September |
419.862.000 x 0,5 % = 2.099.310 |
Oktober |
416.852.000 x 0,5 % = 2.084.260 |
Nopember |
414.652.000 x 0,5 % = 2.073.260 |
Desember |
417.652.000 x 0,5 % = 2.088.260 |
Bulan |
Perhitungan PPh Final |
Januari |
2.200.000 |
Pebruari |
2.063.250 |
Maret |
2.476.600 |
April |
2.106.000 |
Mei |
2.074.300 |
Juni |
2.121.150 |
Juli |
2.341.000 |
Agustus |
2.228.910 |
September |
2.099.310 |
Oktober |
2.084.260 |
Nopember |
2.073.260 |
Desember |
2.088.260 |
Jumlah |
25.966.300 |
b. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000 sampai dengan Rp.50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2021 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2020 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000 adalah sebagai berikut :
PT. Cakra Adiguna Farma adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan obat.
Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 7.436.798.000
Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 8.456.874.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.823.543.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :
1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2021 karena Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 7.436.798.000, atau melebihi Rp.4.800.000.000 adalah berdasarkan :
1) Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
2) Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2021
Karena Peredaran Bruto PT. Cakra Adiguna Farma dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 7.256.458.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara :
1) Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
2) Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 823.543.000
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :
823.543.000 - 467.431.157 = 356.111.843
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
22 % x 50 % x 467.431.157 = 51.417.410
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
22% x 356.111.843 = 78.344.420.
Total PPh Badan Terutang :
51.417.410 + 78.344.420 = 129.761.830
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019
- Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 435.652.000.
- Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 468.560.000.
- Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 449.870.000.
- Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 435.800.000.
- Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 475.600.000.
- Penjualan Kotor bulan Juni 2019 adalah sebesar 468.750.000.
- Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 495.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 436.520.000.
- Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 435.200.000.
- Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 463.500.000.
- Penjualan Kotor bulan Nopember 2019 adalah sebesar 412.560.000.
- Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 478.520.000.
- Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 4.750.000.000.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu .
- Meskipun Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 5.455.532.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen). Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2018) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar Rp 4.750.000.000,00 .
Bulan | Peredaran Bruto | PPh Final PP 23 |
Januari | 435.652.000 | 2.178.260 |
Pebruari | 468.560.000 | 2.342.800 |
Maret | 449.870.000 | 2.249.350 |
April | 435.800.000 | 2.179.000 |
Mei | 475.600.000 | 2.378.000 |
Juni | 468.750.000 | 2.343.750 |
Juli | 495.000.000 | 2.475.000 |
Agustus | 436.520.000 | 2.182.600 |
September | 435.200.000 | 2.176.000 |
Oktober | 463.500.000 | 2.317.500 |
Nopember | 412.560.000 | 2.062.800 |
Desember | 478.520.000 | 3.392.600 |
Jumlah | 5.455.532.000 | 27.277.660 |
Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 6.245.753.000,00 .
Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 7.256.458.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
- Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 6.245.753.000,00 . atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 7.256.458.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00
Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
Baca Juga :
Referensi :