Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable)

Pengertian Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable)

Pengertian Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable) adalah Sewa yang sudah merupakan kewajiban dari perusahaan pada suatu periode tertentu untuk membayarnya, namun jumlah tersebut belum dibayarkan oleh perusahaan, sehingga masih merupakan hutang bagi perusahaan.

Pencatatan atau Pengakuan Atas Biaya Sewa

Biaya sewa yang harus dibebankan atau diakui oleh perusahaan dalam laporan laba rugi adalah sebesar Biaya Sewa yang nyata-nyata harus dibayar atau sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk satu periode akuntansi, meskipun biaya tersebut secara kas atau setara kas belum dibayarkan atau belum dikeluarkan oleh perusahaan atau masih menjadi hutang perusahaan.


Pengakuan atau Pencatatan Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable) Dalam Akuntansi Pajak

Dalam Akuntansi Pajak biaya sewa diakui sebagai beban bagi perusahaan dalam laporan laba rugi apabila sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayar biaya sewa tersebut walaupun belum dilakukan pembayaran. 

Yang perlu diperhatikan adalah apakah dalam biaya sewa kewajiban perpajakan :

1. Atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan :

a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Penyerahan sewa tanah dan/atau bangunan.

b. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan 

2. Atas Persewaan selain tanah dan/atau bangunan :

a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Penyerahan sewa selain tanah dan/atau bangunan.

b. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23 atas penghasilan dari sewa selain tanah dan/atau bangunan. 


Contoh Kasus Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable) Atas Sewa Gedung Kantor Tanpa ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) :

1. PT. Bunga Sakura Indah merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang penjualan bunga imitasi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (telah memiliki NPWP)  serta terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 1 Juli 2015.

PT. Bunga Sakura Indah mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2

2. Sutrisno mempunyai profesi sebagai PNS dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (telah memiliki NPWP) tetapi bukan Pengusaha Kena Pajak.

3. Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT. Bunga Sakura Indah pada tahun 2022 menyewa Rumah sebagai kantor dengan biaya sewa sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk masa sewa selama 1 (satu) tahun dari Sutrisno. 

4. PT. Bunga Sakura Indah mulai menempati kantor tersebut mulai tanggal 1 Januari 2022, namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 baru membayar biaya sewa sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).

5. Sehingga PT. Bunga Sakura Indah mempunyai hutang sewa per 31 Desember 2022 sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) atau Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikurangi Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).

6. Pengakuan biaya sewa yang harus dibebankan sebagai biaya sewa dalam laporan laba rugi periode Januari sampai dengan Desember 2022 adalah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

7. Jurnal Hutang Sewa Per 31 Desember 2022 :
Uraian
Debet
Kredit
Biaya Sewa
100.000.000

Kas

40.000.000
Hutang Sewa

60.000.000

a. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung kantor Per 31 Desember 2022 :
Uraian
Jumlah
Obyek PPh Pasal 4 ayat 2
100.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 terutang
10.000.000

PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari persewaan tanah dan atau bangunan dengan tarif pajak sebesar 10 %.

10 % x 100.000.000 = 10.000.000

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang berasal dari persewaan tanah dan atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.

Kewajiban PT. Bunga Sakura Indah :

a. Memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan rumah.

b. Menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan rumah.

c. Melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan rumah dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

d. Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan rumah kepada Sutrisno.


Contoh Kasus Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable) Atas Sewa Gedung Kantor apabila ada unsur PPN:

1. PT.Besi Baja Kuat merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang penjualan besi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (telah memiliki NPWP) serta terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 20 Juni 2018.

2. PT.Sarana Bangun Jaya merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha persewaan gedung kantor yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sekaligus telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 18 Agustus 2019.

3. Untuk menjalankan kegiatan usahanya selama tahun 2022 PT. Besi Baja Kuat menyewa gedung sebagai kantor dengan biaya sewa sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk masa sewa selama 1 (satu) tahun dari PT.Sarana Bangun Jaya. 

4. PT.Besi Baja Kuat mulai menempati gedung kantor tersebut mulai tanggal 1 Januari 2022, namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 baru membayar biaya sewa sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).

5. Sehingga PT. Besi Baja Kuat mempunyai hutang sewa per 31 Desember 2022 sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) atau Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikurangi Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).

6. Pengakuan biaya sewa yang harus dibebankan sebagai biaya sewa dalam laporan laba rugi periode Januari sampai dengan Desember adalah sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus juta rupiah).

7. Jurnal Hutang Sewa Per 31 Desember 2022 :

Uraian

Debet

Kredit

Biaya Sewa

150.000.000

PPN Masukan

15.000.000

 

Kas

77.000.000

Hutang Sewa

80.000.000

Hutang PPN

 

8.000.000


a. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung kantor Per 31 Desember 2022 :
Uraian
Jumlah
Obyek PPh Pasal 4 ayat 2
150.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2
15.000.000

PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari persewaan tanah dan atau bangunan dengan tarif pajak sebesar 10 %.

10 % x 150.000.000 = 15.000.000

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang berasal dari persewaan tanah dan atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.

Kewajiban PT.Besi Baja Kuat :

a. Memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan rumah.

b. Menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan rumah.

c. Melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan rumah dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

d. Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan rumah kepada PT.Sarana Bangun Jaya.

b. Perhitungan PPN atas sewa gedung kantor Per 31 Desember 2022 :
Uraian
Jumlah
Obyek PPN
150.000.000
PPN Terutang
15.000.000

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas Objek Pajak persewaan tanah dan atau bangunan dengan tarif pajak sebesar 10 %.

10 % x 150.000.000 = 15.000.000

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Objek Pajak persewaan tanah dan atau bangunan terutang pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau apabila pembayaran terjadi sebelum penyerahan, maka terutang pajak pada saat pembayaran.

Kewajiban PT.Sarana Bangun Jaya. :

a. Membuat Faktur Pajak atas persewaan gedung kantor.

b. Memungut PPN atas persewaan gedung kantor.

c. Melaporkan Faktur atas persewaan gedung kantor dalam SPT Masa PPN.

d. Memberikan Faktur Pajak atas persewaan gedung kantor kepada PT.Besi Baja Kuat.


Baca juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak