Tax Implementation (Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan)
Sebagai Wajib Pajak yang baik sudah semestinya suatu perusahaan akan menerapkan Manajemen Pajak dengan benar sesuai dengan peraturan.
Dengan menerapkan Manajemen Pajak yang benar, maka Perusahaan dapat melakukan penghematan pengeluaran untuk biaya pajak tanpa melanggar Peraturan Perpajakan yang berlaku sehingga pada akhirnya Laba Setelah Pajak akan meningkat.
Tahapan dalam pelaksanaan Manajemen Pajak meliputi Tax Planning (Perencanaan Pajak), Tax Implementation (Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan) dan terakhir Tax Control (Pengendalian Pajak).
Untuk lebih memahami tahapan pelaksanaan Manajemen Pajak, maka pada kesempatan kali ini akan dijelaskan tentang Tax Implementation (Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan).
Pengertian Tax Implementation (Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan)
Pengertian Tax Implementation (Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan) adalah memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan Tax Planning (Perencanaan Pajak) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk memastikan Tax Implementation (Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan) telah dijalankan dengan baik sesuai dengan Tax Planning (Perencanaan Pajak) yang telah ditetapkan, maka diperlukan penguasaan tentang :
- Proses Bisnis dari Wajib Pajak.
Penguasaan tentang Proses Bisnis dari kegiatan usaha Wajib Pajak sangat penting dilakukan karena berkaitan erat dengan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak tersebut.
Dengan memahami proses bisnis, maka akan dapat diketahui apa saja yang menjadi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.
- Peraturan Perpajakan.
Penguasaan tentang Peraturan Perpajakan dari kegiatan usaha Wajib Pajak sangat penting dilakukan karena dengan memahami peraturan perpajakan, maka tidak akan terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak bagi Wajib Pajak sehingga tidak menimbulkan denda pajak yang dapat menjadi beban atau biaya tambahan bagi Wajib Pajak.
Peraturan di bidang Perpajakan meliputi :
a. Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah.
c. Peraturan Menteri Keuangan.
d. Keputusan Menteri Keuangan.
e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
f. Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Akuntansi
Penguasaan tentang Akuntansi Keuangan Komersial dan Akuntansi Pajak sangat penting agar pembukuan yang dibuat Wajib Pajak dapat menghasilkan Laporan Keungan yang benar dan akurat sehingga perhitungan pajak yang terutang benar.
Selain penguasaan tentang Proses Bisnis, Peraturan Perpajakan dan Akuntansi, Wajib Pajak perlu memiliki Pegawai (SDM) yang menguasai dan dapat menjalankan program Tax Planning (Perencanaan Pajak ) yang telah dibuat.
Contoh Kasus
PT. Balapati Cakra Yudha adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan Komputer.
PT. Balapati Cakra Yudha telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sekaligus sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak Bulan Maret 2023.
Manager Keuangan PT. Balapati Cakra Yudha mendapat tugas dari Direksi untuk menyusun Tax Planning Tahun Pajak 2024.
Manager Keuangan telah menyusun dan menetapkan Tax Planning perusahaan untuk tahun pajak 2024 antara lain :
- PPh Pasal 4 ayat (2) meliputi :
1. Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) terutang tidak boleh melebihi tanggal 10 pada bulan berikutnya.
2. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) terutang tidak boleh melebihi tanggal 20 pada bulan berikutnya.
- PPh Pasal 21 meliputi :
1. Pembayaran PPh Pasal 21 terutang tidak boleh melebihi tanggal 10 pada bulan berikutnya.
2. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 terutang tidak boleh melebihi tanggal 20 pada bulan berikutnya.
- PPh Pasal 23 meliputi :
1. Pembayaran PPh Pasal 23 terutang tidak boleh melebihi tanggal 10 pada bulan berikutnya.
2. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 terutang tidak boleh melebihi tanggal 20 pada bulan berikutnya.
- PPh Pasal 25 meliputi :
1. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terutang tidak boleh melebihi tanggal 15 pada bulan berikutnya.
2. Pelaporan angsuran PPh Pasal 25 terutang tidak boleh melebihi tanggal 15 pada bulan berikutnya (bersamaan dengan pembayaran angsuran PPh Pasal 25).
- PPN meliputi :
1. Pembayaran PPN yang kurang dibayar tidak boleh melebihi tanggal 29 pada bulan berikutnya.
2. Pelaporan SPT Masa PPN tidak boleh melebihi akhir bulan berikutnya.
- PPh Pasal 29 (SPT Tahunan PPh Badan) meliputi :
1. Pembayaran PPh Pasal 29 yang kurang dibayar tidak boleh melebihi tanggal pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak boleh melebihi Tanggal 30 April Tahun berikut.
Pelaksanaan Tax Implementation (Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan) dari Kebijakan program Tax Planning (Perencanaan Pajak)
Pelaksanaan Tax Implementation (Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan) deilakukan dengan cara setiap bulan bagian pajak dari PT. Balapati Cakra Yudha akan menjalankan kebijakan penyetoran Pajak dan Pelaporan Pajak tepat waktu.
Baca Juga :
Referensi :