Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21

Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 21 ke Kantor Pos Persepsi atau ke Bank Persepsi.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 (411121)

Contoh 1

PT. Gumelar Satya Adikarya adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang distribusi sabun mandi.

PT. Gumelar Satya Adikarya terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 30 Nopember 2019, dan dalam kewajiban perpajakannya terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji kepada karyawannya.

SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2023 telah dibuat dengan status Kurang Bayar sebesar Rp.2.500.000,00.

Sehingga sebelum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut, PPh Pasal 21 yang kurang bayar harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-100.

Contoh 2

PT. Abena Surya Abadi adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan minyak goreng.

PT. Abena Surya Abadi terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 28 September 2019, dan dalam kewajiban perpajakannya terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji kepada karyawannya.

PT. Abena Surya Abadi telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari 2023 pada tanggal 28 Pebruari 2023, sehingga terlambat lapor.

Atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) sebesar Rp.100.000

Untuk membayar Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp.100.000,00 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tersebut dilakukan dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-300.


Kasus Yang Sering Terjadi

Kasus 1 
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 21 diabaikan saja.

Segera dibuat lagi kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tersebut.

Kasus 2 
Terjadi Salah Setor 

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut adalah dengan cara melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 21 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21.

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 (411121) terdiri dari :

Kode Jenis Setoran Pajak
Keterangan
411121-100
untuk pembayaran yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT Pembetulan sebelum pemeriksaan
411121-106
untuk pembayaran  pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP
411121-199
untuk pembayaran  pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21 (pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 21)
411121-300
untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21

411121-310

untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21
411121-311
untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon
411121-320
untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT  PPh Pasal 21
411121-321
untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final
411121-390
untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
411121-401
untuk pembayaran  PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun , dan Uang Pesangon
411121-402
untuk pembayaran  PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI atau POLRI dan para pensiunannya  yang bersumber dari APBN atau APBD
411121-500
Untuk kekurangan  pembayaran  pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411121-501
untuk kekurangan pembayaran  pajak yang masih harus  disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP
411121-510
untuk pembayaran  sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411121-511
untuk pembayaran  sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang  perpajakan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP

Baca Juga :



Referensi :

PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak