Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan

Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang dimaksud adalah :

Badan atau Lembaga adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya dan penyelenggaraan pendidikan, dan/atau penelitian dan pengembangannya terbuka kepada pihak manapun. .

Badan atau nirlaba tersebut diatas biasanya berbentuk yayasan atau lembaga pendidikan.


Perlakuan Perpajakan Badan atau lembaga nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut :

PPh Badan tarif pajak pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakn dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dengan memperhatikan peraturan pajak tentang perhitungan PPh Badan atas Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.

PPh Pasal 21 dikenakan atas objek PPh Pasal 21 .

PPh Pasal 23 dikenakan objek PPh Pasal 23.

PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan objek PPh Pasal 4 ayat 2.