Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan

Setiap Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan mempunyai kewajiban menyelenggakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan menyelenggarakan pembukuan maka akan dapat diketahui berapa laba atau keuntungan dari kegiatan di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan tersebut.

Laporan Keuangan yang harus dibuat oleh setiap Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan untuk keperluan perpajakan adalah :

a. Laporan Laba Rugi.

b. Laporan Neraca

Perhitungan Pajak Penghasilan atas laba dari kegiatan di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan ditentukan atas Sisa Lebih dari kegiatan tersebut yang dilaporkan dalam laporan keuangan.

Pengertian Sisa Lebih adalah :

selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah :

biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

Atau dengan kata lain sisa lebih adalah selisih dari penghasilan objek pajak non final dikurangi biaya untuk mendapatkan penghasilan objek pajak non final tersebut.

Referensi :

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

PMK Nomor 68/PMK.03/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan

PMK Nomor 80/PMK.03/2009 Tanggal 22 April 2009 Tentang Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

PER-44/PJ./2009 Tanggal 24 Juli 2009 Tentang Pelaksanaan pengakuan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.