Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan

Setiap Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan menyelenggarakan pembukuan yang benar, maka akan dapat diketahui berapa laba atau keuntungan dari kegiatan di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan tersebut.

Laporan Keuangan yang harus dibuat oleh setiap Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan untuk keperluan perpajakan adalah :

a. Laporan Laba Rugi.

b. Laporan Neraca

Perhitungan Pajak Penghasilan atas laba dari kegiatan di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan ditentukan atas Sisa Lebih dari kegiatan tersebut yang dilaporkan dalam laporan keuangan.


Pengertian Sisa Lebih

Pengertian Sisa Lebih adalah merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.


Pengertian Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan 

Pengertian Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terdiri dari :

- Biaya berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

- bantuan, sumbangan, atau harta hibahan;

- biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;

- biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan/atau

- biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.


Atau dengan kata lain sisa lebih adalah selisih dari penghasilan objek pajak non final dikurangi biaya untuk mendapatkan penghasilan objek pajak non final tersebut.


Referensi :
Pasal 4 ayat (3) huruf m dan Pasal 6 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4  ayat (3) huruf m dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)