Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-I (Excel) Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua

Download Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-I Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua Berbentuk Excel Tahun Pajak 2023, 2022 dan 2021.


Formulir Dan Petunjuk Pengisian Formulir 1721-I Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua terdiri dari :

1. Bagian Header Formulir

2. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang Penghasilannya Melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang Penghasilannya Tidak Melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 


Petunjuk Pengisian Formulir 1721-I Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua :

Formulir 1721-I digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk :

a. satu masa pajak.

dilakukan pada setiap masa pajak (Januari s/d Desember).

b. satu tahun pajak.

dilakukan pada masa pajak Desember.

Oleh karena itu, pada masa pajak Desember Pemotong melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan formulir ini yang meliputi 2 (dua) set yaitu untuk pelaporan masa pajak Desember dan untuk pelaporan satu tahun pajak.

Bagian Header Formulir

a. Masa Pajak [mm-yyyy]

mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.

Misalnya Masa Pajak Desember 2022, maka ditulis 12 - 2022.

b. Satu Masa Pajak / Satu Tahun Pajak

Diisi tanda silang pada kotak yang sesuai.

c. NPWP Pemotong

Diisi dengan NPWP Pemotong PPh Pasal 21.

A. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang Penghasilannya Melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Bagian ini diisi dengan pemotongan PPh Pasal 21 untuk seluruh Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang pernah menerima penghasilan dalam tahun berjalan/seluruh tahun berjalan.

Angka 1 – Angka 15

Kolom (1) : Cukup jelas.

Kolom (2) : Diisi dengan NPWP Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT.

Kolom (3) : Diisi dengan nama Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT.

Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.

Kolom (5) : Diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan format 
penulisan dd-mm-yyyy.

Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.

Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.

Kolom (8) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.

Kolom (9) : Diisi masa perolehan penghasilan dengan format mmmm, di mana mm yang pertama merupakan bulan mulainya perolehan penghasilan sedangkan mm yang kedua merupakan bulan berakhirnya perolehan penghasilan.

Contoh : Dalam hal pelaporan pemotongan untuk satu tahun pajak pajak sejak januari sampai desember maka ditulis 0112.

Kolom (10) : Diisi dengan kode negara domisili bagi karyawan asing.

Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 (Formulir 1721-VI).

Jumlah A : Cukup jelas.

Catatan:

a. Kolom (4), (5) dan (9) hanya diisi dalam pelaporan pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak (masa pajak Desember).

b. Pelaporan pemotongan PPh untuk satu tahun pajak meliputi pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan yang memperoleh penghasilan selama satu tahun maupun yang memperoleh penghasilan hanya meliputi beberapa bulan (pegawai yang berhenti/pindah dalam tahun berjalan atau pegawai yang baru mulai bekerja/pensiun dalam tahun berjalan).

B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang Penghasilannya tidak Melebihi PTKP

____ Orang : Diisi jumlah Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang penghasilannya tidak Melebihi PTKP.