Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

Untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S maka dibutuhkan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.


Petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2023 adalah berdasarkan PER-36/PJ/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2023 meliputi :


A. Petunjuk Pengisian formulir Induk 1770 S

Tahun Pajak

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak. 

Contoh : Tahun Pajak 2023

Kotak SPT Pembetulan

Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan “ Ke-....” diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPT.

Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Normal maka kotak SPT Pembetulan dan “ Ke-....” tersebut tidak perlu diisi.

IDENTITAS

N P W P

Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA WAJIB PAJAK

Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

PEKERJAAN

Diisi sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap.

KODE LAPANGAN USAHA (KLU)

Nomor kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) diisi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
PER-12/PJ/2022 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. 

NOMOR TELEPON DAN FAKSIMILI

Diisi sesuai dengan nomor telepon dan faksimili rumah atau kantor Wajib Pajak

STATUS PERPAJAKAN SUAMI-ISTRI

Diisi dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-istri sebagai berikut :

KK : 
yaitu suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

HB :
yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

PH :
yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

MT :
yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

N P W P ISTRI / SUAMI

Diisi sesuai dengan NPWP suami atau istri dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-istri HB, PH atau MT.

PERUBAHAN DATA

Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan perubahan data secara tertulis dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak secara terpisah dari SPT Tahunan 1770 S.

Yang termasuk dalam perubahan data berupa:

a. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;

b. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;

c. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi berupa:

1) wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

2) istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);

3) istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT); atau

4) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT);

d. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi.

Huruf A : PENGHASILAN NETO

Angka 1 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN

Diisi sesuai dengan Bukti Potong Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang dilampirkan atau Bukti Potong lain.

Dalam hal istri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-istri adalah KK), maka penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, merupakan penghasilan yang pajaknya bersifat final sehingga dilaporkan pada Lampiran - II (Formulir 1770 S - II) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Nomor 13: Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja.

Catatan:

Jika Wajib Pajak membayar iuran pensiun sendiri (tidak melalui pemberi kerja) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh, maka agar iuran pensiun tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto maka Wajib Pajak harus menggunakan formulir 1770.

Angka 2 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA

Diisi sesuai dengan Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian A.

Angka 3 - PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI

Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Lampiran Tersendiri Formulir 1770 S.

Pengkreditan PPh yang terutang/dibayar di luar negeri terhadap PPh yang terutang di Indonesia adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut :

Jumlah penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak X Total PPh terutang.

Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut dilakukan untuk masing-masing negara (ordinary credit per country basis). Penghasilan Kena Pajak dalam formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Angka 4 - JUMLAH PENGHASILAN NETO

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan Angka 1 s.d. Angka 3.

Angka 5 - ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB

Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan bukti setoran yang sah.

Angka 6 - JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH PENGURANGAN ZAKAT/SUMBANGAN YANG SIFATNYA WAJIB

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan Angka 4 dengan Angka 5.

Huruf B : PENGHASILAN KENA PAJAK

Angka 7 - PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Bagian ini diisi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Baca Juga : Besarnya PTKP Tahun Pajak 2024, 2023 dan 2022

Angka 8 - PENGHASILAN KENA PAJAK

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan Angka 6 dengan Angka 7.

Bagi Wajib Pajak yang kawin dengan status perpajakan suami-istri pisah harta dan penghasilan (PH) atau istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), Angka 8 baik dalam SPT Tahunan suami maupun istri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri.

Huruf C : PPh TERUTANG

Angka 9 - PPh TERUTANG

Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang tercantum pada Huruf B Angka 8.

Baca : Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Angka 10 - PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh PASAL 24 YANG TELAH DIKREDITKAN

Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan Pajak Penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan sepanjang pengembalian / pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan.

Angka 11 - JUMLAH PPh TERUTANG

Diisi dengan hasil penjumlahan Angka 9 dengan Angka 10.

Huruf D : KREDIT PAJAK

Angka 12 - PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN/DITANGGUNG PEMERINTAH DAN/ATAU KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN ATAU TERUTANG DI LUAR NEGERI

Diisi dari Formulir 1770 S-I JUMLAH BAGIAN C kolom (7).

Angka 13 - PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI ATAU PPh YANG LEBIH DIPOTONG / DIPUNGUT

Diisi dengan hasil pengurangan dari Angka 11 dengan Angka 12. Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai.

Angka 14 - PPh YANG DIBAYAR SENDIRI

a. PPh PASAL 25

Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama Tahun Pajak yang bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

b. STP PPh PASAL 25 (Hanya Pokok Pajak)

Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk STP Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Angka 15 - JUMLAH KREDIT PAJAK

Diisi dengan hasil penjumlahan Angka 14.a. s.d Angka 14.b.

Huruf E : PPh KURANG/LEBIH BAYAR

Angka 16 - PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL 29) ATAU PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28A)

Diisi dengan hasil pengurangan Angka 13 dengan Angka 15.

Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai. Dalam hal tidak terdapat pajak yang harus dibayar, maka cantumkan kata “NIHIL” pada ruang yang harus diisi. Apabila terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, jumlah tersebut harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Cantumkan tanggal pembayaran tersebut pada tempat yang tersedia.

Angka 17 - PERMOHONAN

Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar pada Angka 16. Wajib Pajak harus memberi tanda silang (X) dalam kotak yang tersedia. 

Permohonan tidak berlaku apabila kelebihan bayar berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah.

Huruf F : ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA

Angka 18 - ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA

Diisi dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya.

JUMLAH TERSEBUT DIHITUNG BERDASARKAN

Berilah tanda (X) pada salah satu kotak.

a. Apabila PPh Pasal 25 tahun berikutnya dihitung berdasarkan 1/12 dari jumlah PPh yang harus dibayar sendiri pada Angka 13.

b. Apabila PPh Pasal 25 dihitung tersendiri, jika terdapat penghasilan tidak teratur dan terdapat pembayaran zakat atas penghasilan.

Huruf G : LAMPIRAN

Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai dan lampiran-lampiran lain yang dianggap perlu atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.

Huruf a - Fotokopi Formulir 1721 -A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 21

Wajib dilampirkan oleh semua Wajb Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Huruf b - Surat Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir ( nihil ).
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3.

Huruf c - Surat Kuasa Khusus (Bila dikuasakan)

Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa untuk mengisi dan menandatangani SPT. (Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang KUP)

Huruf d - Perhitungan PPh Terutang Bagi Wajib Pajak Kawin dengan status perpajakan suami-istri PH atau MT.

Huruf e - Lampiran Lainnya: Seperti Fotokopi Bukti Setoran Zakat dan lain-lain.


PERNYATAAN

Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan. Apabila ternyata diisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap, 

Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani, membubuhkan nama lengkap dan NPWP serta mencantumkan tanggal, bulan dan tahun diisinya SPT pada tempat yang tersedia. Beri tanda silang (X) dalam kotak yang sesuai.


B. Petunjuk Pengisian formulir Lampiran 1770 S-I

BAGIAN A : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
(TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPH FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL)


Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta dan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)

Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti:

Angka 1 - BUNGA

Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, bagi usaha berbasis syariah dan imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik yang dijanjikan maupun tidak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

(Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 8, dan Pasal 23 Undang-Undang PPh)

Angka 2 - ROYALTI

Yang dimaksud dengan royalti adalah setiap imbalan dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya sehubungan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain (Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh dan Pasal 8 Undang-Undang PPh).

Angka 3 - SEWA

Yang dimaksud dengan sewa adalah setiap imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain, harta gerak misalnya sewa pemakaian mobil, sewa alat-alat berat. (Pasal 4 ayat (1) huruf i, Pasal 8 dan Pasal 23 Undang-Undang PPh).

Angka 4 - PENGHARGAAN DAN HADIAH

Penghargaan dan/atau hadiah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya merupakan penghasilan.

Angka 5 - KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA

Yang dimaksud dengan keuntungan dari penjualan / pengalihan harta ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta.

Angka 6 - PENGHASILAN LAINNYA

Penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya selain yang telah disebutkan di atas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas. Bila kolom ini tidak mencukupi dapat dibuat pada lampiran tersendiri.

JUMLAH PENGHASILAN - Kolom (3)

Diisi dengan jumlah penghasilan untuk setiap jenis penghasilan.

JUMLAH BAGIAN A

Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah keseluruhan penghasilan neto kolom (3) dari masing-masing jenis penghasilan.

BAGIAN B : PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)

Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti:

Angka 1 - BANTUAN/SUMBANGAN/HIBAH

Bantuan/sumbangan/hibah yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang PPh).

Angka 2 - WARISAN

Cukup Jelas.

Angka 3 - BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
(Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang PPh)

Angka 4 - KLAIM ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN, JIWA, DWIGUNA, DAN BEASISWA

Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

(Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang PPh)

Angka 5 - BEASISWA

Penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Angka 6 - PENGHASILAN LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Bagian ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk objek pajak lainnya selain sebagaimana dimaksud pada Angka 1 s.d. Angka 5 seperti penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus.

JUMLAH PENGHASILAN - Kolom (3)

Angka 1 dan Angka 2 - BANTUAN/SUMBANGAN/WARISAN

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan. Dalam hal bantuan/sumbangan/hibah dan warisan diterima dalam bentuk harta berwujud, maka jumlah yang dicantumkan adalah sebesar nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang mengalihkan tersebut menyelenggarakan pembukuan.

Angka 3 - BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI

Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

Angka 4 - KLAIM ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN, JIWA, DWIGUNA, BEASISWA

Kolom ini diisi dengan besarnya jumlah penggantian atau santunan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Angka 5 - BEASISWA

Kolom ini diisi dengan besarnya jumlah penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Angka 6 - PENGHASILAN LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diperoleh yang tidak termasuk objek pajak selain yang dimaksud Angka 1 s.d. Angka 5.

JUMLAH BAGIAN B

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak.

BAGIAN C : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH

Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

NAMA PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK - Kolom (2)

Kolom ini diisi dengan nama masing-masing Pemotong/Pemungut Pajak.

NPWP PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK - Kolom (3)

Kolom ini diisi dengan NPWP masing-masing Pemotong/Pemungut Pajak.

NOMOR BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN - Kolom (4)

Kolom ini diisi sesuai dengan nomor setiap bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.

TANGGAL BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN - Kolom (5)

Kolom ini diisi sesuai dengan tanggal setiap bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan format penulisan dd/mm/yy.

JENIS PAJAK: PPh PASAL 21/PASAL 22/PASAL 23/PASAL 24/PASAL 26/DTP - Kolom (6)

Kolom ini diisi dengan jenis pajak yang telah dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah yaitu: PPh Pasal 21 (ditulis 21), PPh Pasal 22 (ditulis 22), PPh Pasal 23 (ditulis 23), PPh Pasal 24 (ditulis 24), PPh Pasal 26 (ditulis 26) dan PPh Ditanggung Pemerintah (ditulis DTP).

JUMLAH PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT - Kolom (7)

Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong pajak PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23/Pasal 24/Pasal 26/DTP dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

JUMLAH BAGIAN C

Diisi dengan hasil penjumlahan keseluruhan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23/Pasal 24/Pasal 26/ DTP yang telah dipotong/dipungut pada Kolom (7).


C. Petunjuk Pengisian formulir Lampiran 1770 S-II

BAGIAN A : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL

Bagian ini diisi dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya yang telah dikenai Pajak Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

SUMBER/JENIS PENGHASILAN - Kolom (2)

Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti:

Angka 1 - BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN, DISKONTO SBI, SURAT BERHARGA NEGARA (SBN)

Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, dan Surat Berharga Negara

Angka 2 - BUNGA/DISKONTO OBLIGASI

Bunga dan Diskonto Obligasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013.

Angka 3 - PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

Penjualan Saham di Bursa Efek adalah penghasilan yang berasal dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di bursa efek

Angka 4 - HADIAH UNDIAN

Hadiah Undian berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh

Angka 5 - PESANGON, TUNJANGAN HARI TUA DAN TEBUSAN PENSIUN YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS 

Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun yang Dibayar Sekaligus adalah pesangon dari pemberi kerja dan uang yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Angka 6 - HONORARIUM ATAS BEBAN APBN / APBD

Honorarium atas Beban APBN/APBD adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara. Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Angka 7 - PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008

Angka 8 - SEWA ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Sewa atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan bruto dari persewaan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung, perkantoran, rumah kantor, ruko, gudang dan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.

Angka 9 - BANGUNAN YANG DITERIMA DALAM RANGKA BANGUN GUNA SERAH

Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian Bangun Guna Serah, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak Yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah ("'Built Operate and Transfer').

Angka 10 - BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI 

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.

Angka 11 - PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF

Penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sehubungan dengan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009. 

Jadi kolom tersebut tidak perlu diisi.

Angka 12 - DIVIDEN

Yang dimaksud dengan dividen adalah bagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa selaku pemegang saham atau pemegang polis asuransi dan anggota koperasi.

Angka 13 - PENGHASILAN ISTRI DARI SATU PEMBERI KERJA

Penghasilan istri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh istri dalam Tahun Pajak yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh. Dalam hal ini, istri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-istri adalah KK).

Angka 14 - PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL

Untuk menampung penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final lainnya yang tidak termasuk dalam penghasilan sebagaimana dimaksud Angka 1 s.d. Angka 13.

DASAR PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO - Kolom (3)

Diisi dengan jumlah dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto untuk setiap sumber/jenis penghasilan.

PPh TERUTANG - Kolom (4)

Diisi dengan jumlah PPh terutang untuk setiap sumber/jenis penghasilan.

JUMLAH BAGIAN A

Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah PPh terutang pada kolom (4) dari masing-masing sumber/jenis penghasilan.

BAGIAN B: HARTA PADA AKHIR TAHUN

Bagian ini digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

KODE HARTA - Kolom (2)

Kolom ini diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.

Baca juga : Daftar Kode Harta dan Utang di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

TAHUN PEROLEHAN - Kolom (4)

Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.

HARGA PEROLEHAN - Kolom (5)

Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh)

KETERANGAN - Kolom (6)

Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).

JUMLAH BAGIAN A

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh harta pada kolom (5)

BAGIAN C: KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN


Bagian ini digunakan untuk melaporkan kewajiban/utang usaha serta kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup Jelas.

KODE UTANG - Kolom (2)

Kolom ini diisi dengan kode utang yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak.

Baca juga : Daftar Kode Harta dan Utang di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

NAMA PEMBERI PINJAMAN - Kolom (3)

Kolom ini diisi nama pemberi pinjaman.

ALAMAT PEMBERI PINJAMAN - Kolom (4)

Kolom ini diisi dengan alamat pemberi pinjaman.

TAHUN PEMINJAMAN - Kolom (5)

Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.

JUMLAH - Kolom (6)

Kolom ini diisi dengan sisa utang pada Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga).

JUMLAH BAGIAN B

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang pada kolom (6).

BAGIAN D : DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA

Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

NAMA - Kolom (2)

Kolom ini diisi dengan nama anggota keluarga Wajib Pajak.

NIK - Kolom (3)

Kolom ini diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap anggota keluarga.

HUBUNGAN KELUARGA- Kolom (4)

Kolom ini diisi status hubungan anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda 
(misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat Wajib Pajak.

PEKERJAAN - Kolom (5)

Kolom ini diisi dengan jenis pekerjaan anggota keluarga Wajib Pajak.


Baca Juga :





Referensi :