Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap adalah Tarif Pajak Penghasilan untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap.

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk :

- Anggota dewan komisaris

- Anggota dewan pengawas

- Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.


Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2023 dan 2022

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2023 dan 2022 adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 BAB III Tentang Penghasilan, sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
5% (lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
35% (tiga puluh lima persen)


Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2021, 2020, 2019, 2018, 2017, 2016 adalah :

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)

Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut :

Selama bulan Januari sampau dengan bulan Desember 2021 Mikha Partono bekerja sebagai Karyawan Tetap pada CV.Musik Jaya Abadi dengan gaji setiap bulan sebesar Rp.10.000.000,- .

Mikha Partono mempunyai status belum kawin. 

Mikha Partono sudah bekerja pada CV.Musik Jaya Abadi sejak Tahun 2013.

Perhitungan PPh Pasal 21  Untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut :
Gaji 1 bulan
:
 10.000.000
Biaya Jabatan
:
    500.000
(5 % x 10.000.000 )
Penghasilan Neto Sebulan
:
9.500.000
(10.000.000 - 500.000)
Penghasilan Neto Setahun
:
114.000.000
(9.500.000 x 12)
PTKP (TK/0) :
:
 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak
:
  60.000.000
(114.000.000 - 54.000.000)
PPh Terutang setahun
:
    4.000.000
5   % x 50.000.000 = 2.500.000
15 % x 10.000.000 = 1.500.000
PPh Pasal 21 sebulan
:
      333.333
(4.000.000 / 12 )

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong CV.Musik Jaya Abadi atas penghasilan Mikha Partono adalah :

a. PPh Pasal 21 setahun sebesar Rp. 4.000.000,-

b. PPh Pasal 21 setiap bulan sebesar Rp.333.333,-

Kewajiban Perpajakan Bagi CV. Musik Jaya Abadi antara lain :

a. CV. Musik Jaya Abadi wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan Mikha Partono setiap bulan.

b. CV. Musik Jaya Abadi  wajib menyetor PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikut.

c. CV .Musik Jaya Abadi  wajib  melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikut.

d. CV .Musik Jaya Abadi wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 kepada  Mikha Partono setiap akhir tahun pajak.

Kewajiban Perpajakan Bagi Mikha Partono antara lain :

a. Mikha Partono wajib menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 dari CV. Musik Jaya Abadi setiap akhir tahun pajak.

b. Mikha Partono wajib melaporkan  bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 pada laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.       



Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pengertian Biaya Jabatan