Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bukti Permulaan Dalam Perpajakan

Pengertian Bukti Permulaan Dalam Perpajakan

Pengertian Bukti Permulaan adalah Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Istilah Bukti Permulaan dalam perpajakan biasanya digunakan untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pemeriksaan Bukti Permulaan biasanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang melakukan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan.

Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberi wewenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebelum dilakukan Tindakan Penyidikan.

Sebagai hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, maka terhadap Wajib Pajak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).



Baca juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak