Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siklus Subjek Pajak Badan Dalam Negeri

Subjek Pajak Badan Dalam Negeri adalah Badan Dalam Negeri yang harus melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Subjek Pajak Badan Dalam Negeri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya melalui proses atau siklus, sebagai berikut :

1. Subjek Pajak Badan Sebelum Berdiri.

Subjek Pajak Badan yang belum didirikan belum menjadi Subjek Pajak Badan sehingga belum mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

Contoh : PT (Perseroan Terbatas) yang belum didirikan dengan akte notaris

2. Subjek Pajak Badan Yang Telah Didirikan Dengan Akte Pendirian.

Subjek Pajak Badan harus didirikan dengan Akte Pendirian dari Notaris. 

Subjek Pajak Badan yang telah berdiri belum menjadi Wajib Pajak apabila belum didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Subjek Pajak Badan Yang Telah Memperoleh NPWP.

Subjek Pajak Badan Dalam Negeri yang telah didirikan dengan Akte Notaris paling lambat 1 (satu) bulan sejak didirikan harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Subjek Pajak Badan Dalam Negeri yang telah memperoleh NPWP disebut dengan Wajib Pajak Badan.

Pada saat memperoleh NPWP maka akan diketahui jenis kewajiban pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut melalui SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan diterimanya Kartu NPWP.

Apabila menghendaki Subjek Pajak Badan Dalam Negeri dapat mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bersamaan dengan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Dalam tahapan ini Wajib Pajak Badan Dalam Negeri menjalankan kewajiban perpajakan meliputi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak yang menjadi kewajibannya. 

4. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
    Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dikenakan Pajak Penghasilan apabila memperoleh penghasilan sebagai objek pajak penghasilan. 

    Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak memperoleh penghasilan sebagai objek pajak penghasilan, maka tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak tetapi mempunyai kewajiban untuk melaporkan laporan pajak. 

    Laporan Pajak meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan. 

    Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak membayar pajak penghasilan yang terutang maka akan dikenakan sanksi berupa bunga berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP. 

    Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak melaporkan kewajiban perpajakannya maka akan dikenakan sanksi berupa denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan perubahannya. 

    Selain kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, terdapat juga hak sebagai Wajib Pajak, antara lain hak mengajukan pembatalan, pengurangan, penghapusan, keberatan, banding, Peninjauan Kembali, Pemindahbukuan dan lain-lain.

    5. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Tidak Aktif.

    Pada suatu ketika Wajib Pajak Badan Dalam Negeri mengalami masa tidak aktif lagi tetapi belum atau tidak bisa dibubarkan. 

    Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang sudah tidak memiliki kegiatan usaha tetapi belum dapat dilakukan permohonan penghapusan NPWP antara lain disebabkan oleh : 

    a. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sementara waktu tidak lagi digunakan untuk usaha tetapi pemilik berkeinginan dimasa yang akan datang Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut dapat digunakan untuk usaha lagi. 

    b. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak lagi digunakan untuk usaha tetapi tidak dapat diajukan permohonan penghapusan NPWP karena belum dibubarkan.

    Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri mengalami keadaan seperti tersebut diatas, tidak digunakan untuk usaha lagi tetapi tidak dapat diajukan permohonan penghapusan NPWP. 

    Maka Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut harus tetap melaksanakan kewajiban pelaporan pajak.

    Agar Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak perlu melaksanakan kewajiban pelaporan pajak, maka harus mengajukan permohonan Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. 

    Kemudian apabila dikemudian hari Wajib Pajak Badan tersebut akan digunakan lagi untuk usaha (melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan), maka dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan Aktif.

    6. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Telah Dihapus NPWP

    Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang sudah tidak digunakan lagi untuk usaha dapat mengajukan permohonan penghapusan npwp ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dengan syarat antara lain :

    a. Telah dilakukan proses likuidasi.

    b. Telah melunasi utang pajak.

    c. Telah dibubarkan dengan Akte Pembubaran dari Notaris.


    Apabila Wajib Pajak sudah dihapus NPWP, maka tidak perlu lagi melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.


    Baca Juga :



    Referensi :