Siklus Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
Subjek Pajak Badan Dalam Negeri adalah Badan Dalam Negeri yang
harus melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan berkenaan dengan penghasilan
yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Subjek Pajak Badan Dalam Negeri dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya melalui proses atau siklus, sebagai berikut :
1. Subjek Pajak Badan Sebelum Berdiri.
Subjek Pajak Badan yang belum didirikan belum menjadi Subjek Pajak Badan sehingga belum mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
Contoh :
Aditya Nugraha dan Imam Arafat berkeinginan untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) dengan nama PT. Aditya Nugraha Arafat.
PT (Perseroan Terbatas) tersebut belum dibuat akte pendiriannya oleh notaris, sehingga PT. Aditya Nugraha Arafat belum mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
2. Subjek Pajak Badan Yang Telah Didirikan Dengan Akte Pendirian.
Subjek Pajak Badan harus didirikan dengan Akte Pendirian dari Notaris.
Subjek Pajak Badan yang telah berdiri belum menjadi Wajib Pajak apabila belum didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Subjek Pajak Badan Yang Telah Memperoleh NPWP.
Subjek Pajak Badan Dalam Negeri yang telah didirikan dengan Akte Notaris paling lambat 1 (satu) bulan sejak didirikan harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pada saat memperoleh NPWP maka akan diketahui jenis kewajiban pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut melalui SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan diterimanya Kartu NPWP.
Apabila menghendaki Subjek Pajak Badan Dalam Negeri dapat mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bersamaan dengan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dikenakan Pajak Penghasilan apabila memperoleh penghasilan sebagai objek pajak penghasilan.
Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak memperoleh penghasilan sebagai objek pajak penghasilan, maka tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak tetapi mempunyai kewajiban untuk melaporkan laporan pajak.
Laporan Pajak meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan.
Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak membayar pajak penghasilan yang terutang maka akan dikenakan sanksi berupa bunga berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP.
Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak melaporkan kewajiban perpajakannya maka akan dikenakan sanksi berupa denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan perubahannya.
Selain kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, terdapat juga hak sebagai Wajib Pajak, antara lain hak mengajukan pembatalan, pengurangan, penghapusan, keberatan, banding, Peninjauan Kembali, Pemindahbukuan dan lain-lain.
5. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Tidak Aktif.
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang sudah tidak memiliki kegiatan usaha tetapi belum dapat dilakukan permohonan penghapusan NPWP antara lain disebabkan oleh :
a. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sementara waktu tidak lagi digunakan untuk usaha tetapi pemilik berkeinginan dimasa yang akan datang Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut dapat digunakan untuk usaha lagi.
b. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak lagi digunakan untuk usaha tetapi tidak dapat diajukan permohonan penghapusan NPWP karena belum dibubarkan.
Apabila Wajib Pajak Badan Dalam Negeri mengalami keadaan seperti tersebut diatas, tidak digunakan untuk usaha lagi tetapi tidak dapat diajukan permohonan penghapusan NPWP.
Maka Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tersebut harus tetap melaksanakan kewajiban pelaporan pajak.
Agar Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak perlu melaksanakan kewajiban pelaporan pajak, maka harus mengajukan permohonan Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar.
Kemudian apabila dikemudian hari Wajib Pajak Badan tersebut akan digunakan lagi untuk usaha (melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan), maka dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan Aktif.
6. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Telah Dihapus NPWP
a. Telah dilakukan proses likuidasi.
c. Telah dibubarkan dengan Akte Pembubaran dari Notaris.
Apabila Wajib Pajak sudah dihapus NPWP, maka tidak perlu lagi melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca Juga :
Referensi :