Contoh Dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Untuk Pegawai Swasta/BUMN
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai Pegawai Swasta atau Pegawai BUMN mempunyai kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Pegawai Swasta atau Pegawai BUMN boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S untuk melaporkan penghasilan selama 1 (satu) Tahun Pajak.
1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2021 yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah ditandatangani oleh Wajib Pajak, apabila melaporkan secara manual, apabila melaporkan secara online melalui website DJP online tidak perlu ditandatangani Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Fotocopy 1721-A1 dari pemberi kerja atas nama Wajib Pajak wajib dilampirkan apabila melaporkan secara manual, apabila melaporkan secara online di website DJP online tidak perlu melampirkan Fotocopy Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1
Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
1. PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
6. PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Pegawai Swasta atau Pegawai BUMN boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S untuk melaporkan penghasilan selama 1 (satu) Tahun Pajak.
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2021 bagi Pegawai Swasta dan BUMN adalah sebagai berikut :
1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2021 yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah ditandatangani oleh Wajib Pajak, apabila melaporkan secara manual, apabila melaporkan secara online melalui website DJP online tidak perlu ditandatangani Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Fotocopy 1721-A1 dari pemberi kerja atas nama Wajib Pajak wajib dilampirkan apabila melaporkan secara manual, apabila melaporkan secara online di website DJP online tidak perlu melampirkan Fotocopy Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1
Cara Pengisian SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi 1770 S Untuk Pegawai Swasta tau Pegawai BUMN dengan Penghasilan Dari 1 (Satu) Perusahaan
Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut :
1. Siapkan
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2021.
2. Siapkan
Arsip SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2020.
3. Siapkan
Fotocopy 1721-A1 dari pemberi kerja.
4. Mulai
mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dari formulir 1770-S
lampiran II, kemudian lampiran I baru induknya 1770-S
5. Jangan
lupa menandatangani Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
Contoh
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S berbentuk Excel Untuk Karyawan
Swasta/BUMN dengan Penghasilan Dari 1 (Satu) Perusahaan Tahun Pajak 2021 adalah
sebagai berikut :
Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi 1770 S berbentuk Excel Untuk Karyawan Swasta/BUMN dengan Penghasilan
Dari 1 (Satu) Perusahaan Tahun Pajak 2021 dari
contoh diatas silahkan di KLIK DISINI
Baca Juga :
Referensi :