Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hubungan Istimewa (Transfer Pricing)

Pengertian Hubungan Istimewa 

Pengertian Hubungan Istimewa adalah merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal.

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda,yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.


Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf a dianggap ada dalam hal:

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau

2. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.


Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud huruf b dianggap ada dalam hal:

1. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

2. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

3. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;

4. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

5. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

6. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.


Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.


Pengertian Transfer Pricing

Pengertian Transfer Pricing disebut juga dengan Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Harga Transfer (transfer pricing) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan kurang dari semestinya atau pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya sehingga wajib memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:

1. transaksi afiliasi; dan/atau

2. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.