Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Laporan Penerimaan Sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto

Formulir Laporan Penerimaan Sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto adalah Laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan yang harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh :

1. Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau pihak yang menerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.

2. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya  wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya. 


Formulir Laporan Penerimaan Sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut :

Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pajak
u.p. Direktur Peraturan Perpajakan II
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Gedung Utama Lantai 11
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42
Jakarta

LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA ..........
TRIWULAN ......./TAHUN PAJAK ......

Rincian Total Sumbangan dan/atau Biaya Uang/Barang yang Diterima:

No
Nama/NPWP, Alamat Pemberi Sumbangan dan/atau Biaya
Jenis Sumbangan dan/atau Biaya
Bulan/  Tahun
Barang
Jumlah
1.
PT.A/NPWP/ Jl.Mawar No.5 Purwokerto
Obat-obatan
Rp.1.000.000
Mei/2022
2.
PT.B/NPWP/ Jl.Mawar No.5 Purwokerto
-
Rp.5.000.000
Juni/2022
Total
Rp.15.000.000


Lembaga / Badan Penerima Sumbangan dan/atau Biaya:
Nama           : ............................................................
NPWP ..***) : ............................................................
Alamat         :..............................................................

Keterangan:

* Diisi apabila sumbangan dalam bentuk barang, dan nilai dalam rupiah

**  Diisi bulan dan tahun sumbangan dan/atau biaya diterima

***) NPWP tidak perlu diisi bagi lembaga / badan yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Apabila menginginkan Formulir Laporan Penerimaan Sumbangan yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto berbentuk microsoft word silahkan DOWNLOAD DISINI


Baca Juga :