Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jumlah Pembayaran Atas Penyerahan/Pengadaan/Belanja Barang kepada Pemungut (Bendahara Pemerintah Pusat / Daerah / Bendahara BOS) Yang Tidak dipungut PPh Pasal 22

Pertanyaan  Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Novita, bertugas sebagai bendahara pemerintah.

Pak, saya mau bertanya berapa jumlah pembelajaan untuk bendahara yang dikenakan PPh Pasal 22 ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

Pemungutan PPh Pasal 22

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah untuk Tahun Pajak 2021, 2022, 2023, 2024, 2025 dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut :

- Jumlah Pembayaran berapapun Atas Penyerahan / pengadaan / belanja Barang Kepada Bendahara BOS Tidak dipungut PPh Pasal 22. 

- Jumlah Pembayaran Atas Penyerahan / pengadaan / belanja Barang Kepada Bendahara Instansi Pemerintah Pusat / Daerah Tidak dipungut PPh Pasal 22 terhadap Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

- Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPh Pasal 22 tidak perlu dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah. 

- Batas jumlah pembayaran sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tersebut hendaknya diartikan tidak termasuk PPN.  

- Sehingga jumlah pembelajaan oleh bendahara instansi pemerintah yang dipungut PPh Pasal 22 adalah apabila nilainya lebih dari Rp.2.000.000,00 tidak termasuk PPN.

- PPh Pasal 22 dipungut dan disetor oleh Bendahara Instansi Pemerintah.

- Penyetoran PPh Pasal 22 disetor atas nama rekanan Bendahara Instansi Pemerintah.


Contoh Kasus Pengenaan dan Pemungutan PPh Pasal 22 :

Contoh Kasus 1

Pembelian Komputer oleh bendahara instansi pemerintah pada tanggal 5 Juni 2024 senilai Rp.11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah), harga sudah termasuk PPN sebesar 11 %.

Perhitungan Pajak :

a. PPN

Harga Jual :  11.100.000

DPP PPN  : 10.000.000  (100 /111 x 11.100.000)   

PPN  : 1.100.000 (11 % x 10.000.000)
         
PPN sebesar Rp.1.100.000 dipungut oleh bendahara instansi pemerintah.

b. PPh Pasal 22

Harga Jual  :  11.100.000

Objek PPh Pasal 22  : 10.000.000 (100/111 x 11.100.000)   

PPh Pasal 22 : 150.000 (1,5 % x 10.000.000)
         
PPh Pasal 22 sebesar Rp.150.000 dipungut oleh bendahara instansi pemerintah.    

Contoh Kasus 2 

Pembelian Kertas oleh bendahara instansi pemerintah pada tanggal 20 Mei 2024 senilai Rp.2.220.000 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), harga sudah termasuk PPN sebesar 11 %.

Perhitungan Pajak :

a. PPN

Harga Jual  :  2.220.000

DPP PPN : 2.000.000 (100/111 x 2.220.000)   

PPN  : 220.000 (11 % x 2.000.000)         

PPN sebesar Rp.220.000 tidak dipungut oleh bendahara instansi pemerintah, tetapi disetor sendiri oleh rekanan atau penjual kertas.

b. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22  :  tidak dipungut 

PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh bendahara instansi pemerintah karena nilai belanja tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
           
Contoh Kasus 3 :

Pembelian ampop oleh bendahara instansi pemerintah pada tanggal 1 April 2024 senilai Rp.1.110.000 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), harga sudah termasuk PPN sebesar 11 %

a. PPN 

Harga Jual  :  1.110.000

DPP PPN   : 1.000.000  (100/110 x 1.110.000)   

PPN     :    110.000 (11 % x 1.000.000)   
      
PPN sebesar Rp.110.000 tidak dipungut oleh bendahara instansi pemerintah, tetapi disetor sendiri oleh rekanan atau penjual amplop.

b. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22   :   tidak dipungut 

PPh Pasal 22 tidak dipungut karena nilai belanja tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
             

Baca Juga : 

Referensi :



- PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain