Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Organisasi Internasional Yang Tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan

Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan

Organisasi Internasional 

Pengertian Organisasi Internasional adalah Organisasi atau badan atau lembaga atau asosiasi atau perhimpunan atau forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.


Subjek Pajak Penghasilan Badan

Pengertian Subjek Pajak Penghasilan Badan adalah Badan yang harus melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.


Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 

1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.

2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

3. Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan bukan subjek pajak penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Jenis Organisasi Internasional 

Jenis Organisasi Internasional termasuk kategori Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila termasuk dalam Jenis Organisasi Internasional yang tercantum dalam PMK-235/PMK.010/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan


Baca Juga : 

Artikel Tentang PPh Badan



Referensi :