Pengertian Organisasi Internasional Yang Tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Organisasi Internasional
Pengertian Organisasi Internasional adalah Organisasi atau badan atau lembaga atau asosiasi atau perhimpunan atau forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Subjek Pajak Penghasilan Badan
Pengertian Subjek Pajak Penghasilan Badan adalah Badan yang harus melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
3. Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan bukan subjek pajak penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Jenis Organisasi Internasional
Baca Juga :
Referensi :