Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Badan-Badan Internasional Dari Perserikatan Bangsa-Bangsa Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan

Badan-Badan Internasional Dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Indonesia menjadi anggota Badan-Badan Internasional Dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut. 

2. Badan-Badan Internasional Dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

3. Badan-badan yang memenuhi ketentuan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila termasuk dalam Jenis Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan sebagaimana tercantum dalam PMK-235/PMK.010/2020 Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan .


Baca Juga :




Referensi :