Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Teknik Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan

Organisasi Internasional Kerjasama Teknik

Organisasi Internasional Kerjasama Teknik adalah Organisasi atau badan atau lembaga atau asosiasi atau perhimpunan atau forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dibidang Teknik dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. 

Organisasi Internasional Kerjasama Teknik Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan

Organisasi Internasional Kerjasama Teknik tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila memenuhi syarat :

1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.

2. Organisasi Internasional Kerjasama Teknik tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesiaisasi selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

3. Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan bukan subjek pajak penghasilan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Teknik Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan

Organisasi Internasional Kerjasama Teknik termasuk kategori sebagai  Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila termasuk dalam PMK-235/PMK.010/2020 Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Kewajiban Perpajakan bagi Organisasi Internasional Kerjasama Teknik Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan

Organisasi Internasional Kerjasama Teknik apabila memenuhi syarat sebagai Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan tidak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Apabila Organisasi Internasional Kerjasama Teknik tersebut membayarkan penghasilan kepada Wajib Pajak (Badan atau Orang Pribadi) tidak perlu melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Yang Terutang.

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (Badan dan Orang Pribadi) digabungkan dengan penghasilannya dalam menghitung Pajak Penghasilan Yang Terutang.


Baca Juga :



Referensi :