Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Teknik Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Organisasi Internasional Kerjasama Teknik
Organisasi Internasional Kerjasama Teknik adalah Organisasi atau badan atau lembaga atau asosiasi atau perhimpunan atau forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dibidang Teknik dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Organisasi Internasional Kerjasama Teknik Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan
Organisasi Internasional Kerjasama Teknik tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila memenuhi syarat :
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
- Organisasi Internasional Kerjasama Teknik tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesiaisasi selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
Jenis Organisasi Internasional Kerjasama Teknik Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Organisasi Internasional Kerjasama Teknik termasuk kategori sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila termasuk dalam Jenis Organisasi Internasional yang tercantum dalam PMK Nomor 156/PMK.010/2015
Kewajiban Perpajakan bagi Organisasi Internasional Kerjasama Teknik Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Organisasi Internasional Kerjasama Teknik apabila memenuhi syarat sebagai Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan tidak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Apabila Organisasi Internasional Kerjasama Teknik tersebut membayarkan penghasilan kepada Wajib Pajak (Badan atau Orang Pribadi) tidak perlu melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Yang Terutang.
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (Badan dan Orang Pribadi) digabungkan dengan penghasilannya dalam menghitung Pajak Penghasilan Yang Terutang.
- Artikel Tentang PPh Badan
- Organisasi Internasional Yang Tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
- Peraturan Pajak Tentang Organisasi Internasional
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan Keempat PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 166/PMK.011/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Perubahan Ketiga PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 15/PMK.03/2010 Tanggal 25 Januari 2010 Tentang Perubahan PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.