Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD berdasarkan :
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD adalah sebagai berikut :
b. Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Baca Juga :
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya yang memiliki NPWP maupun yang tidak memiliki NPWP besarnya adalah sama.
a. Kewajiban Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21 Final
Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban memotong dan menyetor PPh Pasal 21 Final atas penghasilan tersebut diatas ke kantor pos atau bank persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-402 .
Penyetoran PPh Pasal 21 Final tersebut dapat dilakukan sebulan sekali atau setiap terjadinya pembayaran kepada penerima penerima penghasilan.
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 Final adalah tanggal 10 bulan berikut..
b. Kewajiban Pelaporan PPh Pasal 21 Final
Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban melaporkan PPh Pasal 21 Final tersebut dengan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah tersebut terdaftar menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21.
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikut.
c. Kewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Final
Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Final tersebut pada saat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final.
c. Kewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Final
Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Final tersebut pada saat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final.
Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 Final kepada penerima penghasilan.
Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Final ke Kantor Pelayanan Pajak sebagai Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21.
Kewajiban Perpajakan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya
Kewajiban Perpajakan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya
a. Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya mempunyai hak untuk menerima Bukti Potong PPh Pasal 21 Final dari Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah atas pemotongan PPh Pasal 21 Final dari penghasilan yang diterimanya.
b. Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan Bukti Potong PPh 21 Final tersebut diatas setiap tahun dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
c. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 dilaporkan di Formulir1770-III di bagian A angka 6 : Honorarium atas beban APBN/APBD.
d. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 S dilaporkan di Formulir1770 S-III di bagian A angka 6 : Honorarium atas beban APBN/APBD.
e. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 SS dilaporkan di Formulir1770 SS di bagian B Penghasilan Yang Dikenakan Final angka 8 : Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final dan angka 9 : Pajak Penghasilan Final Terutang.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya
Contoh 1
Sugino seorang PNS dengan Golongan IIIA di Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga.
Pada tanggal 14 Maret 2024 Sugino menerima honorarium sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari Bendahara Dinas Kesehatan Pemda Kab.Purbalingga yang sumber dananya berasal dari APBD.
Atas honorarium tersebut Bendahara Dinas Kesehatan Pemda Kab.Purbalingga mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 Final sebesar 5 % x Rp.100.000 = Rp.5.000 yang harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-402.
Besarnya PPh Pasal 21 Final besarnya sama atas penghasilan yang diterima Sugino apabila memiliki NPWP maupun tidak memiliki NPWP.
Atas pemotongan PPh Pasal 21 Final tersebut harus disetorkan paling lambat tanggal 10 April 2024.
Atas Pembayaran honorarium, pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 Final wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 April 2024.
Bendahara Dinas Kesehatan Pemda Kab.Purbalingga mempunyai kewajiban memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final kepada Sugino.
Sugino mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan tersebut dan bukti pemotongan pajaknya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024.
Contoh 2
Anjana Rahayu seorang PNS dengan Golongan IVA di Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.
Pada tanggal 5 Januari 2024 Anjana Rahayu menerima honorarium sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dari Bendahara Dinas Pendidikan Pemda Kab.Banyumas yang sumber dananya berasal dari APBD.
Atas honorarium tersebut Bendahara Dinas Pendidikan Pemda Kab.Banyumas mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 Final sebesar 15 % x Rp.1.000.000 = Rp.150.000 yang harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-402.
Besarnya PPh Pasal 21 Final besarnya sama atas penghasilan yang diterima Sugino apabila memiliki NPWP maupun tidak memiliki NPWP.
Atas pemotongan PPh Pasal 21 Final tersebut harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Februari 2024.
Atas Pembayaran honorarium, pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 Final wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 Februari 2024.
Bendahara Dinas Pendidikan Pemda Kab.Banyumas mempunyai kewajiban memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final kepada Anjana Rahayu.
Anjana Rahayu mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan tersebut dan bukti pemotongan pajaknya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024.