Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan

Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan 


Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan adalah Badan yang tidak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan dan tidak perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan antara lain terdiri dari :

1. Kantor perwakilan negara asing.

Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya. 

2. Organisasi-organisasi internasional.

Organisasi Internasional tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.

b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

3. Unit tertentu dari badan pemerintah.

Unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Contoh Unit tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan badan antara lain :

1) Bendahara atau Instansi Pemerintah Pusat. 

2) Bendahara atau Instansi Pemerintah Daerah.

3) Bendahara atau Instansi Pemerintah Desa.

4) BLU (Badan Layanan Umum).

5) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)

Bendahara atau Instansi Pemerintah bukan subjek pajak badan tetapi hanya sebagai wajib pajak pemungut dan pemotong pajak. 

Bendahara atau Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memungut dan memotong Pajak atas pembayaran atas belanja barang dan atau jasa.

Pajak yang dipungut Bendahara atau Instansi Pemerintah antara lain :

1) PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

2) PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

3) PPh Pasal 22.

Pajak yang dipotong Bendahara atau Instansi Pemerintah antara lain :

1) PPh Pasal 21.

2) PPh Pasal 23.

3) PPh Pasal 26.

4) PPh Pasal 4 ayat 2.

5) PPh Pasal 15


Baca Juga :