Peraturan
Pajak Tentang PPh Pasal 25 terdiri dari
:
- Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009
- PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan …………..
Artikel
Yang perlu Diketahui :