Wibowo Pajak

Laman

  • Home
  • Akuntansi
  • Pajak
  • Peraturan
  • Prosedur
  • Formulir
  • Aplikasi
  • Tanya Jawab
  • Bisnis

13 April 2018

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 25

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 25 terdiri dari :
  • Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009
  • PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan …………..

Artikel Yang perlu Diketahui :
  • Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis Pajak 
Diposkan oleh Wibowo Subekti
Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Post Older Post Home

Twitter

Tweet oleh @wibowopajak

Artikel Populer

  • Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
  • Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,- s/d Rp.50.000.000.000,-
  • Cara Dan Contoh Pengisian Formulir 1721-A1 (Excel) Periode Penghasilan Januari Sampai dengan Desember
  • Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Picture Window theme. Powered by Blogger.