Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau
pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah) adalah meliputi :