Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) adalah meliputi :









Baca Juga :


Tanya Jawab Pajak PPnBM